Pilkada Yogyakarta, Tim Imam-Fadhli akan lakukan gugatan ke MK
Merdeka.com - Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Yogyakarta, Imam Priyono-Achmad Fadhli akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pilkada Kota Yogyakarta. Sejumlah kejanggalan dan dugaan kecurangan akan dijadikan bahan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK. Tidak perlu menunggu tiga hari ke depan. Besok sore kami akan langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan gugatan ke MK," ungkap Tim Pemenangan Imam-Fadhli, Antonius Fokky Ardiyanto, Jumat (24/2).
Ia menegaskan, sejumlah dugaan kejanggalan dan kecurangan dalam proses Pilkada akan menjadi bahan pelaporan ke MK. Salah satunya, yakni ada pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak masuk dalam form C6. Selain itu, ada pemilih yang sudah meninggal tetapi masih mendapat C6.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Fokky menjelaskan, ada indikasi kecurangan lain yakni jumlah surat suara tidak sah yang diperkirakan mencapat 14 ribu. Fokky menghitung jika benar jumlah suara tidak sah 14 ribu, maka tiap kecamatan ada seribu surat suara tidak sah.
Fokky menduga ada suatu kecurangan yang terselubung secara masif dan sistematis agar pasangan calon nomor 1 kehilangan suara sah.
"Kami temukan satu suara sah di kotak suara tidak sah saat kotak suara di TPS 14 Kelurahan Mujamuju, Yogyakarta. Kemudian ada dua suara sah di TPS 04 Kotabaru, dianggap tidak sah. Lalu ada juga satu suara sah di TPS Kotagede dihitung sebagai suara tidak sah. Ini akan kami jadikan bahan ke MK," tutur Fokky.
Sebelum menggugat ke MK, lanjut Fokky, pihaknya bakal berkonsultasi dengan tim hukum dari PDI Perjuangan untuk melihat hasil rekapitulasi dan mengugatnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ke DKPP karena ada dugaan dan indikasi KPU tidak netral dalam menjalankan tugasnya
"Ini bukan soal menang atau kalah tapi menjaga suara rakyat. Harus dijaga betul dan dikawal. Jangan sampai suara rakyat dicurangi," tegas Fokky.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mempersilakan tim paslon yang tidak puas bisa menggugat ke DKPP dan MK seandainya tak puas dengan hasil rekapitulasi. Wawan menjelaskan bahwa instansinya sudah menjalankan proses Pilkada sesuai perundang-undangan.
"Kita sudah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan perundangan. Kami bekerja sebaik mungkin dam berpegang teguh pada aturan demi suksesnya Pilkada Kota Yogyakarta," pungkas Wawan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun mengulas dugaan pelanggaran Pilgub Kaltim 2024 yang terjadi secara TSM.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaIgor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaMunatshir mengatakan, pihaknya perlu bersikap karena perkembangan yang terjadi di pilkada Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kecurangan terjadi sangat masif.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya