Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilot Diminta Waspadai Gangguan Balon Udara di Sejumlah Wilayah Jateng

Pilot Diminta Waspadai Gangguan Balon Udara di Sejumlah Wilayah Jateng Ilustrasi. ©2017 REUTERS/David Gray

Merdeka.com - Air Navigation Indonesia (AirNav), memperingatkan kepada seluruh pilot yang bertugas, untuk mewaspadai gangguan balon udara liar dalam perjalanan penerbangan usai Lebaran ini. Peringatan tersebut, tertuang dalam notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAM.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengungkapkan, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan, terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

"NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan (Temanggung) dan Kajen (Pekalongan). Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati," kata Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Diungkapkan dia, ketinggian balon udara liar yang beredar di ruang udara tersebut diperkirakan mulai dari ketinggian 0 sampai 28.000 kaki, dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Meski sudah mengeluarkan peringatan, hingga hari ini, AirNav Indonesia belum mendapatkan laporan pilot (pilot report), yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.

"Tapi, sudah ada laporan terdapat sebuah balon udara yang jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang pada Minggu (25/5) kemarin," katanya.

Pramintohadi juga mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar tersebut, sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

"Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta," jelas dia.

Pramintohadi mengatakan, terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini, sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

AIRNAV juga telah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah daerah, yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

"Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku," tandas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Banyak Gunung Erupsi Ancam Ganggu Lalu Lintas Penerbangan Saat Nataru, Ini Langkah Airnav
Banyak Gunung Erupsi Ancam Ganggu Lalu Lintas Penerbangan Saat Nataru, Ini Langkah Airnav

AirNav secara aktif menerbitkan ASHTAM untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Jateng pada Masa Jelang Lebaran, Ini Imbauan bagi Pemudik
Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Jateng pada Masa Jelang Lebaran, Ini Imbauan bagi Pemudik

Cuaca ekstrem itu salah satunya dipengaruhi oleh kondisi wilayah Jateng yang telah memasuki musim pancaroba

Baca Selengkapnya
FOTO: BMKG Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi
FOTO: BMKG Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi

Nelayan Muara Angke saat ini menghadapi tantangan besar dengan adanya perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan

Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan

Baca Selengkapnya
7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang
7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Penutupan ini berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang dikeluarkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Puluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.

Baca Selengkapnya
Gagah Berkacamata Hitam, Jenderal Bintang 4 TNI Polri Sama-Sama Lulusan 91 Kompak Pantau Situasi dari Heli
Gagah Berkacamata Hitam, Jenderal Bintang 4 TNI Polri Sama-Sama Lulusan 91 Kompak Pantau Situasi dari Heli

Momen Panglima TNI bersama Kapolri lakukan patroli udara dengan helikopter.

Baca Selengkapnya