Pilpres tak libur, perusahaan di Tangerang wajib hitung lembur
Merdeka.com - Sebanyak 2.800 perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan meliburkan karyawannya saat Pilpres 9 Juli 2014, agar mereka bisa menyalurkan suaranya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Surat edaran tersebut sudah kita sebarkan ke 2.800 perusahaan di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (2/7).
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Apabila perusahaan harus beroperasi selama 24 jam tanpa henti seperti pabrik tekstil atau polyester, perusahaan harus membayar upah lembur dah hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan saat hari libur resmi.
"Mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu karyawan melakukan penyoblosan," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh PT Sritex menggelar doa bersama di lapangan serba guna setempat, Jumat (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaIstana memastikan menteri yang maju dalam Pemilu 2024 masih bekerja seperti biasa.
Baca SelengkapnyaDua undang-undang pertekstilan yang tengah disiapkan oleh DPR RI merupakan hikmah dari kepailitan Sritex.
Baca Selengkapnya