Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilpres tak libur, perusahaan di Tangerang wajib hitung lembur

Pilpres tak libur, perusahaan di Tangerang wajib hitung lembur Pekerja tekstil. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sebanyak 2.800 perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan meliburkan karyawannya saat Pilpres 9 Juli 2014, agar mereka bisa menyalurkan suaranya.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Surat edaran tersebut sudah kita sebarkan ke 2.800 perusahaan di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (2/7).

Apabila perusahaan harus beroperasi selama 24 jam tanpa henti seperti pabrik tekstil atau polyester, perusahaan harus membayar upah lembur dah hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan saat hari libur resmi.

"Mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu karyawan melakukan penyoblosan," ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar

Shinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Curhat Ribuan Buruh Minta Prabowo Selamatkan Sritex: Kita Masih Ingin Kerja di Sini
Curhat Ribuan Buruh Minta Prabowo Selamatkan Sritex: Kita Masih Ingin Kerja di Sini

Ribuan buruh PT Sritex menggelar doa bersama di lapangan serba guna setempat, Jumat (27/12) pagi.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai, Istana Pastikan Menteri Masih Bekerja Seperti Biasa
Masa Kampanye Dimulai, Istana Pastikan Menteri Masih Bekerja Seperti Biasa

Istana memastikan menteri yang maju dalam Pemilu 2024 masih bekerja seperti biasa.

Baca Selengkapnya
DPR Siapkan 2 UU Baru Buntut Sritex Pailit, Lindungi Pekerja Tekstil
DPR Siapkan 2 UU Baru Buntut Sritex Pailit, Lindungi Pekerja Tekstil

Dua undang-undang pertekstilan yang tengah disiapkan oleh DPR RI merupakan hikmah dari kepailitan Sritex.

Baca Selengkapnya