Pimpinan DPR ogah disebut menyandera RUU Tax Amnesty
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah tudingan anggota dewan sengaja menyandera RUU Tax Amnesty yang diusulkan pemerintah.
"Tidak ada niat pimpinan dewan untuk main-main dengan Tax Amnesty," kata Taufik di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Politikus PAN ini menyatakan bahwa polemik yang muncul kali ini hanyalah terkait kesalahan teknis. Sebab pimpinan DPR tak diundang dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Kata-kata serba salah apa yang menjelaskan tentang kesalahan di masa lalu? Hanya karena seseorang punya kesalahan di masa lalu, bukan berarti semua yang dia lakukan saat ini selalu salah di matamu.
"Hanya teknis apa konsul presiden dulu, atau Pansus. Tadi di rapat pimpinan kita lakukan pendalaman. Tidak ada pimpinan yang bermain-main di Tax Amnesty. Hanya soal penyampaian undangan, sedang tugas ke luar negeri. Kita akan rapat pimpinan lagi," tuturnya.
Taufik mengakui bahwa dalam rapat Bamus kemarin yang hanya dihadiri Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebagai unsur pimpinan, terdapat tanda tangan agar Komisi XI DPR melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun menurutnya akan ditata ulang terkait hal itu, apakah akan dilanjutkan Komisi XI atau dibentuk Pansus Tax Amnesty.
"Kita formulakan lagi. Ini di luar substansi. Substansi sudah sepakat. Tinggal apa Pansus atau Komisi XI," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendapat teguran dari anggota DPR dalam rapat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya