Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR soal UU MD3: Ibarat sayur tanpa garam, hambar rasanya

Pimpinan DPR soal UU MD3: Ibarat sayur tanpa garam, hambar rasanya Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, menurutnya, UU MD3 itu terasa 'hambar' karena Presiden tidak memberikan tanda tangan.

"Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya. Karena kurang tanda tangan presiden," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

DPR, kata Taufik, mempersilakan masyarakat menggugat pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia berharap MK nantinya tidak menganulir semua pasal perubahan dalam UU MD3, terutama menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR.

Sebab, menurutnya, bila pasal penambahan kursi pimpinan juga dianulir maka akan merugikan kader dari 3 partai yakni PDIP, PKB dan Gerindra yang telah dilantik.

"Tapi kalau kemudian ada JR dari masyarakat ternyata kemudian yang walau kita berharap dibatalkan semua, tidak semuanya hanya pasal-pasal khusus. Kalau semua yang sudah dilantik gimana, kasian," harapnya.

Selain itu, Taufik menyesalkan ada komunikasi yang tak baik antar Presiden Joko Widodo dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dinamika pembahasan revisi UU MD3. Apalagi, Yasonna yang mewakili Presiden sering hadir dan ikut menyetujui perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 baik di tingkat Baleg maupun rapat paripurna.

"Artinya kita menyesalkan kondisi birokrasi pemerintahan yang seandainya pemerintah pun menolak harusnya dari awal menolak, seperti dulu adap UP2DP. Pemerintah menolak yaudah enggak apa-apa batalin saja walau paripurna," tandas Taufik.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.

"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK). (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3

Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya