Pimpinan DPR soal UU MD3: Ibarat sayur tanpa garam, hambar rasanya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, menurutnya, UU MD3 itu terasa 'hambar' karena Presiden tidak memberikan tanda tangan.
"Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya. Karena kurang tanda tangan presiden," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
DPR, kata Taufik, mempersilakan masyarakat menggugat pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia berharap MK nantinya tidak menganulir semua pasal perubahan dalam UU MD3, terutama menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Sebab, menurutnya, bila pasal penambahan kursi pimpinan juga dianulir maka akan merugikan kader dari 3 partai yakni PDIP, PKB dan Gerindra yang telah dilantik.
"Tapi kalau kemudian ada JR dari masyarakat ternyata kemudian yang walau kita berharap dibatalkan semua, tidak semuanya hanya pasal-pasal khusus. Kalau semua yang sudah dilantik gimana, kasian," harapnya.
Selain itu, Taufik menyesalkan ada komunikasi yang tak baik antar Presiden Joko Widodo dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dinamika pembahasan revisi UU MD3. Apalagi, Yasonna yang mewakili Presiden sering hadir dan ikut menyetujui perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 baik di tingkat Baleg maupun rapat paripurna.
"Artinya kita menyesalkan kondisi birokrasi pemerintahan yang seandainya pemerintah pun menolak harusnya dari awal menolak, seperti dulu adap UP2DP. Pemerintah menolak yaudah enggak apa-apa batalin saja walau paripurna," tandas Taufik.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca Selengkapnya