Pimpinan DPR usul pelecehan seksual anak masuk kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Yuyun (14) di Bengkulu, dinilai akibat belum adanya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak. Tugas ini tengah menjadi pekerjaan berat bagi para institusi negara.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut kasus kekerasan seksual kepada anak bisa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga memang diperlukan sanksi tegas untuk membuat para pelaku jera.
"Untuk itu, hal ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan supaya peraturan perundang-undangan yang ada bisa direvisi ataupun disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," kata Agus di Gedung DPR Senayan, Selasa (10/5).
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang diharapkan Rebecca dari hukuman tersangka? Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa cita-cita anak Indonesia saat ini? Saat ini, cita-cita anak-anak Indonesia semakin bervariasi dan fleksibel. Generasi Z yang tumbuh di tengah era digital sering kali memiliki impian yang berbeda dari generasi sebelumnya. Profesi yang berkaitan dengan teknologi, hiburan, dan kreativitas semakin diminati.
"Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus bisa memberikan efek yang jera," ujarnya menambahkan.
Terkait wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual digulirkan sejumlah pihak, Agus mendukung hal tersebut. Dia berharap agar RUU bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.
Dirinya mengatakan bahwa regulasi tersebut akan langsung dibahas ketika masa reses selesai. "Bagus juga itu. Tentunya saya mendengar juga dari komentarnya Ibu Latifa kalau nggak salah ya. Itu setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga setuju hukuman kebiri menjadi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kini jajarannya telah diinstruksikan segera menyelesaikan payung hukum dalam kejahatan tersebut..
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/5). Adapun para menteri diminta segera menangani sanksi ini, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPuan meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca Selengkapnya