Pimpinan Komisi III: Di UU Kepolisian, Komjen Budi tak harus mundur
Merdeka.com - Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK karena ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-undang KPK Pasal 32 Ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
Sejumlah kalangan lantas mendesak agar Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti langkah Bambang yang berbesar hati mau meletakkan jabatannya. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, UU Kepolisian tidak ada yang mengatur jika seorang polisi ditetapkan tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Saya sebagai Komisi Hukum harus dibedakan UU KPK dengan kepolisian. Dalam UU Kepolisian berbeda tidak seperti itu (UU KPK) apa yang dilakukan Pak BG secara hukum tidak sama," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Budi Arie menilai Jokowi layak jadi Wantimpres? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun.'Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,' kata Budi Arie, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Sementara, ketika ditanya apa yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo soal Budi Gunawan, ketua DPP Partai Gerindra ini menyebut seharusnya Jokowi tetap melantik Budi Gunawan agar tidak melanggar undang-undang karena penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah disetujui oleh DPR.
"Kalau tidak melantik melanggar UU, kalau menolak kenapa tidak sejak awal menolak," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaPrabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
Baca SelengkapnyaBudiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaPolitikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko membantah tuduhan meminta jatah menteri ke PDIP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca Selengkapnya