Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung

Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung Aziz Syamsuddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tak mau menanggapi tudingan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut DPR marah tidak meloloskan calon hakim agung. KY menyebut DPR marah karena tak lagi bisa menyeleksi hakim agung karena putusan MK.

"Lihat perkembanganlah, itu kan pandangan KY, kita hormatilah," kata Aziz di Gedung DPR , Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menegaskan bahwa tidak disetujuinya tiga calon hakim agung atas nama Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto sudah sesuai prosedur. Apalagi, proses persetujuan dilakukan lewat mekanisme voting yang artinya adalah pandangan dan hak pribadi anggota DPR .

Orang lain juga bertanya?

"Itu kan sikap masing-masing anggota, one man one vote itu, merupakan kebebasan dari anggota," tegas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menanggapi santai penolakan Komisi III DPR terhadap 3 calon hakim agung. Menurut Imam, DPR mungkin masih kecewa karena kewenangannya dipreteli Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan cari lagi, ditolak lagi ya silakan. Mungkin DPR agak marah, karena mereka tidak berhak menyeleksi calon hakim agung dan hanya menyetujui atau menolak," ujar Imam Anshori kepada merdeka.com, Selasa (4/2).

Menurut Imam, KY nantinya akan mencari solusi agar penolakan yang dilakukan Komisi III DPR tidak berlarut-larut. Menurutnya jika penolakan terus berlanjut maka masyarakat yang akan rugi. hal ini karena kinerja MA menjadi terganggu.

"Sebenarnya yang rugi bukan KY, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini mungkin soal perbedaan selera antara KY dengan DPR saja," ujar Imam.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan Kamis (9/1). MK mengabulkan permohonan tiga calon hakim agung yang gagal pada uji kelayakan dan kepatutan di DPR , yaitu Made Dharma Weda, RM Panggabean, dan ST Laksanto Utomo. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva . (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Dia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya