Pimpinan KPK baru butuh waktu 14 hari tentukan kasus prioritas
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyebutkan kasus prioritas yang akan ditangani. Setidaknya butuh 10 sampai 14 hari setelah masa induksi pimpinan KPK untuk menetapkan prioritas kasus.
"Sudah kami jelaskan berkali kali setelah induksi kami masih butuh 10 atau 14 hari untuk rencana strategi (Renstra)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).
Agus mengatakan setelah Rensra terbentuk KPK baru bisa menyimpulkan kasus mana yang akan jadi prioritas.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Saat melakukan konferensi pers Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyela pertanyaan awak media kerja sama seperti apa yang dilakukan KPK dan Kejagung. Menurutnya kerjasama yang dilakukan dalam antara dua lembaga ini guna saling menguatkan jika memiliki kekurangan.
"Punya spek nya masing masing dalam berbagai perbedaan terkait kewenangan. Yang jelas saling mengisi kekurangan," pungkas HM Prasetyo, Selasa (5/1).
Sebagai informasi, pagi tadi seluruh pimpinan KPK mendatangi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik KPK ataupun Kejagung kompak saling mengisi kelemahan yang dimiliki satu sama lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaHasil finalisasi komisi di DPR akan diumumkan pada 14 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.
Baca SelengkapnyaTotal ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca Selengkapnya