Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK belum restui pengunduran diri Bambang Widjojanto

Pimpinan KPK belum restui pengunduran diri Bambang Widjojanto Pimpinan KPK . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Tetapi sampai saat ini tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil lainnya, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain belum merestui keputusan Bambang.

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1), sampai saat ini pimpinan KPK lainnya masih berunding soal keputusan Bambang. Sebab menurut dia pemberhentian sementara Bambang juga harus seizin Presiden Joko Widodo.

"Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang, mengacu pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata Johan.

Johan menyatakan saat ini pilihan terakhir ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab menurut dia, kelanjutan dan keberadaan Bambang di KPK tergantung dari keputusan Jokowi.

"Apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, dia diberhentikan sementara oleh Keppres. Definitif pemberhentian tentu tergantung Keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada," ujar Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memilih mengundurkan diri. Dia sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.

Bambang mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia, surat itu dibikin setelah dia sampai di kantor.

"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.

Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkara yang dituduhkan padanya dibuat-buat.

"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.

"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Johan Budi Keras Sebut KPK Sedang Tak Baik-Baik Saja, Bongkar Respons Megawati PDIP
VIDEO: Johan Budi Keras Sebut KPK Sedang Tak Baik-Baik Saja, Bongkar Respons Megawati PDIP

Johan Budi merespons rasa penasaran awak media tentang sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS di IKN Tetap Jalan Meski Pimpinan Otorita Mundur
Seleksi CPNS di IKN Tetap Jalan Meski Pimpinan Otorita Mundur

Tidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.

Baca Selengkapnya
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK Belum Terima Keppres Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP

Secara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya