Pimpinan KPK Diminta Ombudsman Buka Hasil TWK Pegawai Usai Ditemukan Maladministrasi
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan pandangan korektif yang sepatutnya dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Tindakan korektif itu berupa 75 pegawai tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucap Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Robert menjelaskan, korektif ini disampaikan sehubungan adanya temuan malaadministrasi pada pelaksanaan TWK. Malaadministrasi terjadi sejak awal perumusan kebijakan, proses pelaksanaan asesment, bahkan akhir penilaian.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
Robert mendorong Pimpinan KPK agar mempublikasi hasil TWK terhadap pegawai. Hal ini supaya muncul tolak ukur jelas penilaian sekaligus pertimbangan pegawai KPK yang lolos ataupun tidak lolos beralih menjadi ASN.
"Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya adalah bentuk informasi atau dokumen yang sah," ucapnya.
Menurut Robert, jika pegawai KPK tidak mengetahui hasil dari penilaian TWK maka pelaksanaan ini tidak bisa menjadi dasar untuk penilaian kinerja dan peningkatan kinerja ke depan.
Kemudian, hasil TWK hendaknya dijadikan sebagai bahan masukan sebagai langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Jika, terdapat pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan sepatutnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dengan asumsi bahwa mereka memang tidak lulus, dan hal itu perlu diuji lebih jauh.
Robert mengatakan, banyak pertimbangan yang menegaskan pelaksanaan TWK tidak boleh sebagai alat pemecatan. Yaitu, Keputusan MK Tahun 2019 yang menyatakan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK utk menjadi ASN. Kemudian, Peraturan KPK nomor 1 tahun 2001 tidak memuat ketentuan konsekuensi.
"Kemudian pernyataan Presiden di bulai Mei bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos," ucap Robert.
Saran korektif juga menyasar kepada BKN. Robert berujar agar BKN lebih tertib terhadap proses administrasi khususnya dalam proses kinerja kepegawaian.
"Kepada Kepala BKN karena kita belum memiliki berbagai alat kerja, alat ukur, instrumen dan sebagainya penting ke depan dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa depan BKN telaah aturan yang ada," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaTumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca Selengkapnyaeks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMegawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca Selengkapnya