Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman

Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman Firli Bahuri lantik pegawai KPK lolos TWK jadi ASN. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwakilan 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengaku tak habis pikir dengan pernyataan pimpinan KPK yang diwakili Nurul Ghufron.

Diketahui, KPK menyatakan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan malah menyatakan Ombudsman bersalah lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Kami sama sekali tidak memahami logika pimpinan yang sedikit aneh menyangkut hal ini. Lalu mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai tidak apa-apa," ujar Hotman dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Hotman mengaku menyesalkan sikap pimpinan KPK yang tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pimpinan KPK taat dengan hukum dan mengedepankan kepastian hukum. Namun alih-alih pimpinan menaati rekomendasi Ombudsman, KPK malah menyerang balik Ombudsman.

"Pimpinan KPK seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan kepada HAM. Sebab sesuai dengan sumpah jabatan, Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum, jika tidak mematuhi hukum, maka Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatannya," kata Hotman.

Hotman menyatakan, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur alih status pegawai KPK, namun justru malah akan memberhentikan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK.

Berdasarkan LAHP Ombudsman tersebut, menurut Hotman, seharusnya Pimpinan KPK memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK untuk memperbaiki melalui pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Perkom 1 Tahun 2021 juga seperti itu, tak ada pasal dalam Perkom 1 Tahun 2021 dan pasal di peraturan lain yang menyebut hasil TWK bisa memberhentikan pegawai," ucap Hotman.

Dia menegaskan, pemeriksaan maladministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK yang menyatakan justru Ombudsman yang melanggar administrasi. Sejatinya rekomendasi Ombudsman dipatuhi KP karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Maka patut dinilai yang terjadi dalam konferensi pers kemarin aneh. Pimpinan malah menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi, apakah kewenangan KPK memeriksa maladministrasi? itu tidak ada di kewenangan UU 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang menjadi kewenangan KPK," kata Hotman.

Hotman menegaskan, roh pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi justru pimpinan KPK, sebagai nahkoda pemberantasan antikorupsi malah melanggar hukum itu sendiri.

"Bagaimana asas dan kewenangan KPK sebagai penegak hukum, KPK harus taat hukum, taat pada semua peraturan bukan memilih-memilih hukum, aturan yang akan dipatuhi. Pimpinan KPK harus menjadi panutan," kata Hotman.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Akhiri Masa Jabatan, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil
Akhiri Masa Jabatan, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil

Tumpak juga meyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Pidato Perpisahan Tumpak Hatorangan Sebagai Dewas KPK: Apa yang Salah di Negeri Ini? 25 Tahun Masih Banyak Korupsi
Pidato Perpisahan Tumpak Hatorangan Sebagai Dewas KPK: Apa yang Salah di Negeri Ini? 25 Tahun Masih Banyak Korupsi

Tumpak menekankan perlunya introspeksi dan evaluasi untuk semua pihak.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran

Megawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas Nilai Kinerja Pimpinan KPK Sangat Buruk
VIDEO: Dewas Nilai Kinerja Pimpinan KPK Sangat Buruk "Kurang Nyali Ambil Keputusan"

"Tiga pimpinan KPK jilid sekarang yang kena etik, dan anda semua sudah tahu siapa saja," kata Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya