Pimpinan KPK: Kalau kasus La Nyalla jalan di tempat, kita ambil alih
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memonitor kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar di Jawa Timur yang menyeret nama La Nyalla Mattalitti. Lembaga ini bahkan siap mengambil alih jika penanganannya jalan di tempat.
"Kalau kasus La Nyalla tidak jalan atau jalan di tempat, kita ambil alih," kata Pimpinan KPK, Saut Situmorang pada Seminar Pencegahan Dini Korupsi di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/3).
Sejauh ini, KPK terus memantau perkembangan kasus yang tengah ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim itu. Mereka juga melakukan koordinasi dan supervisi terkait proses penanganan kasus itu.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Kita ikuti terus dan memonitoring kasusnya. Kita melakukan koordinasi dan supervisi," tutur Saut.
Dia juga menyatakan KPK sejak awal sudah mengikuti kasus La Nyalla. Namun, dia menolak mengomentari mengenai dugaan kaburnya Ketum PSSI itu. "Saya di sini tidak cerita kasus," jelasnya seusai seminar.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti yang ada. La Nyalla diduga mengorupsi dana hibah Kadin Jatim yang berasal dari Pemprov Jatim. Duit itu diduga dipakai membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setyo Budiyanto menegaskan KPK masih akan melanjutkan proses penyadapan dan OTT atau Operasi Tangkap Tangan
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKoordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya