Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK: Mantan napi ikut Pilgub, negeri ini memang sakit

Pimpinan KPK: Mantan napi ikut Pilgub, negeri ini memang sakit Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aturan terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah dalam PKPU menuai kontroversi. Aturan ini dinilai melukai hati rakyat dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bereaksi keras atas aturan tersebut.

"Mantan napi korupsi jadi bupati dan mantan napi korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang sakit," tulis Laode dalam akun Twitter-nya, @LaodeMSyarif dikutip merdeka.com, Rabu (14/9).

Laode tak menjelaskan lebih lanjut siapa bupati tersebut. Dia juga tak menjelaskan detil siapa mantan napi korupsi yang ikut pemilihan gubernur.

Namun, tidak cuma pimpinan KPK, sejumlah partai politik di DPR juga mengaku kecolongan atas aturan tersebut. Salah satunya Fraksi PDIP di Komisi II DPR yang menyatakan tidak diikutsertakan dalam pembahasan pasal tersebut.

"Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU. Jadi percuma pembahasan selama ini kalau diserahkan ke KPU," kata Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (11/9).

Arteria menyayangkan kesepakatan itu. Dia menilai, aturan yang memperbolehkan terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Padahal, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Ternyata pembahasan tidak pada menyinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU tidak sesuai dengan norma dalam UU, ternyata tidak demikian," ujarnya.

Partai Demokrat juga menolak aturan tersebut. Mereka juga memprediksi bakal ada kegaduhan dalam Pilkada Serentak bila ini disahkan.

"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang" kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/9).

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan" lanjutnya.

Selain melanggar aturan, Didik berpendapat jika PKPU tetap mengakomodir terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di pilkada serentak 2017.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU
Komisi II Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah akan Dituangkan di PKPU

Komisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, Capim Poengky: Memalukan, Harus Evaluasi
KPK Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, Capim Poengky: Memalukan, Harus Evaluasi

Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Disebut 'Dapil Neraka', Begini Komposisi Caleg di Dapil Jakarta II
Disebut 'Dapil Neraka', Begini Komposisi Caleg di Dapil Jakarta II

Dapil Jakarta II meliputi Jakpus, Jaksel dan luar negeri bertabur tokoh-tokoh ternama

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya