Pimpinan KPK Sebut Kasus BLBI Sudah Tahap Penyidikan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama mandek sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada ekspose lanjutan.
"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tetapi belum ada ekspose lebih lanjut," ujar Alex di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Namun Alex tak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Biasanya, saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), lembaga antirasuah sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan. Menurut Alex, pihak KPK bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.
"Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya