Pimpinan KPK: Soal revisi UU, yang gatal mana yang digaruk mana
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief menyindir ngototnya DPR membahas revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam konteks penegakan hukum, yang diperlukan saat ini bukanlah merevisi UU KPK.
Dia mengibaratkan revisi UU KPK bukan obat tepat untuk mengobati penyakit kulit. "Kadang saya berpikir, yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana," ujar Laode dalam diskusi yang digelar MMD Initiative, Selasa (16/2).
Laode melanjutkan, banyak UU yang diperlukan dan mendesak dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, justru belum diselesaikan DPR. Salah satunya RUU perampasan aset. Tapi yang terjadi saat ini, DPR terkesan memprioritaskan hal yang dianggap tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
"Ada RUU di DPR, perampasan aset, sampai sekarang hari ini belum juga dikerjain. Padahal itu yang diperlukan. Bukan revisi UU KPK," kata Laode.
Selain RUU perampasan aset, yang diperlukan KPK saat ini adalah pembentukan deputi koordinasi dan supervisi. Badan ini diperlukan untuk menjembatani koordinasi antara lembaga penegak hukum seperi KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Koordinasi dan supervisi dengan polisi dan kejaksaan dilakukan oleh deputi itu."
Untuk diketahui, dalam draf revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada beberapa poin yang jadi pro kontra yakni nilai atau batasan perkara yang diusut KPK, kewenangan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, dan penyelidik dan penyidik independen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya