Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam

Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak heran dengan keputusan sidang praperadilan yang menolak permohonan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku sudah memprediksinya.

"Ditolak sudah? Sudah dibaca. Jadi KPK-nya apa? Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan," kata Saut saat ditemui di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurutnya, ini membuktikan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi dan dipaksakan. Namun, pengajuan praperadilan yang dilakukan tersangka Miryam menjadi bahan introspeksi bagi KPK dalam hal pemeriksaan. Ke depannya penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan harus benar-benar dipastikan tidak bermasalah. Termasuk juga mengecek kesehatan pihak yang diperiksa.

"Kami akan detil sekarang bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa tekanan darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak. Kalau tiba tiba di periksa mari kan KPK juga yang kena makanya kita ke depan akan detil," tutur Saut.

"Jadi ini langkah yang positif untuk melakukan karena ke depan akan ada kemajuan-kemajuan," sambungnya.

Terkait berbagai pernyataan dalam BAP Miryam yang dicabut, Saut mengaku memiliki strategi-strategi khusus dalam mengungkap lebih dalam kasus e-KTP. Namun dia enggan membeberkannya ke publik lantaran bersifat rahasia. "Itu ada strategi-strategi yang tidak bisa kita berikan," singkatnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.

"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.

Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya