Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak heran dengan keputusan sidang praperadilan yang menolak permohonan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku sudah memprediksinya.
"Ditolak sudah? Sudah dibaca. Jadi KPK-nya apa? Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan," kata Saut saat ditemui di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menurutnya, ini membuktikan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi dan dipaksakan. Namun, pengajuan praperadilan yang dilakukan tersangka Miryam menjadi bahan introspeksi bagi KPK dalam hal pemeriksaan. Ke depannya penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan harus benar-benar dipastikan tidak bermasalah. Termasuk juga mengecek kesehatan pihak yang diperiksa.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kami akan detil sekarang bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa tekanan darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak. Kalau tiba tiba di periksa mari kan KPK juga yang kena makanya kita ke depan akan detil," tutur Saut.
"Jadi ini langkah yang positif untuk melakukan karena ke depan akan ada kemajuan-kemajuan," sambungnya.
Terkait berbagai pernyataan dalam BAP Miryam yang dicabut, Saut mengaku memiliki strategi-strategi khusus dalam mengungkap lebih dalam kasus e-KTP. Namun dia enggan membeberkannya ke publik lantaran bersifat rahasia. "Itu ada strategi-strategi yang tidak bisa kita berikan," singkatnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.
"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.
Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya