Pimpinan KPK Tak akan Cabut SK Membebastugaskan 75 Pegawai Gagal TWK
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). SK tersebut diketahui ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang ditetapkan pada 7 Mei 2021.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada 7 pegawai yang mengajukan surat keberatan atas terbitnya SK pembebastugasan.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6/2021).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada 7 pegawai KPK di antaranya Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Giri Suprapdiono.
Di awal surat, Alex -sapaan Alexander Marwata- menyebut bahwa SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," kata Alex.
Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.
Surat yang disampaikan Alex kepada para pegawai tak lulus TWK itu dibenarkan oleh pegawai yang tak dilantik menjadi ASN. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan pimpinan belum menjawab kebenaran surat tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyaeks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca Selengkapnya