Pimpinan KPK tampung ide koruptor digunduli
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menampung ide atau wacana menggunduli koruptor jika sudah melalui prosedur yang berlaku dan ditetapkan aturan hukumnya.
"Kalau itu masukan dari masyarakat dan sudah melalui tahapan serta kesepakatan sejumlah pihak dan ada aturannya, tentu pimpinan akan membahasnya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika ditemui usai menjadi pembicara lokakarya antikorupsi Jurnalisme Investigasi di Surabaya, Kamis (6/3).
Ia mengaku tidak bisa langsung sepakat atau menyetujui ide yang ada karena harus melalui prosedur. Di antaranya melalui diskusi bersama serta pengkajian secara mendalam oleh tim pengkaji KPK. Setelah dikaji maka pimpinan KPK nantinya yang menyepakati.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Iya atau tidaknya nanti terakhir sesuai hasil kesepakatan pimpinan KPK. Tapi sekali lagi, harus melalui prosedur seperti ketika pemakaian rompi tahanan terhadap koruptor dulu," kata dia.
Usulan penggundulan rambut di kepala koruptor muncul di tengah obrolan masyarakat yang jengkel terhadap kasus-kasus korupsi di negeri ini dan membuat efek jera para koruptor.
Mereka mencontohkan dengan tersangka kasus kriminal atau kejahatan biasa, seperti pencuri yang digundul rambut di kepala karena perbuatannya.
Menanggapinya, Pakar Hukum asal Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengaku tidak sepakat dengan usulan itu kecuali ada aturan hukumnya. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang penggundulan rambut di kepala koruptor.
"Selama tidak ada ketentuan hukum yang mengatur maka saya tidak setuju. Kecuali kalau dituangkan dalam aturan maka dipersilakan. Tapi, kalau semata-mata hanya karena kejengkelan, ya jangan," kata dia.
Wayan Titib menyarankan agar rompi tahanan KPK yang sudah diberlakukan selama ini tidak hanya digunakan saat koruptor hendak dimasukkan ke tahanan. Namun, juga ketika disidang atau didakwa di kursi pesakitan.
"Selain itu, saat hendak disidang harus dinaikkan mobil tahanan bersama tersangka-tersangka lainnya. Kemudian, sel atau tahanan jangan diistimewakan atau disendirikan. Ini kurang menimbulkan efek jera," kata dia dikutip antara.
Ia mengaku lebih setuju jika koruptor dimasukkan satu sel dengan penjahat agar berpikir ulang hendak mengulangi perbuatannya lagi. Di samping itu, koruptor hendaknya tidak diberi remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan hari-hari tertentu.
"Enak saja koruptor dikurangi masa hukuman atau pembebasan bersyarat. Seharusnya koruptor menjalani masa hukuman sampai habis, bahkan saya setuju koruptor dimiskinkan," kata Wayan Titib.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaPansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaPenetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya