Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG

Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ikut mengkritik penetapan tersangka Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (Ketua) dan Taufiqurahman Sauri. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang sudah memenangkan Komjen Budi Gunawan (BG) pada 16 Februari 2015 di Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab menilai, tindakan Bareskrim Polri itu terkesan sekongkol 'barter jasa' dengan hakim Sarpin. Sebab Sarpin telah memenangkan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

"Jika hakim Sarpin sudah berjasa membebaskan Budi Gunawan dari status tersangka korupsi yang ditetapkan KPK tanpa melalui pengadilan tindak pidana korupsi, sampai Komjen Budi Gunawan meraih jabatan Wakil Kapolri, maka pihak Mabes Polri berkepentingan membalas jasa dengan menetapkan dua anggota KY sebagai tersangka gara-gara mengomentari putusan hakim Sarpin," kata Suryadi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada merdeka.com, Senin (13/7).

Suryadi melihat sedikitnya ada empat kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap dua komisioner KY itu. Pertama, setiap putusan hakim selalu menuai pro dan kontra, sehingga wajar jika komentar KY mengandung pujian pedas, lucu atau bahkan memalukan.

"Putusan hakim ini tidak dilarang untuk dikritik, dikomentari atau dijadikan bahan untuk mengujinya, karena tidaklah sepenuhnya absolut benar. Kritik, komentar, dan pengujian bisa pedas, lucu, dan bisa pula memalukan," imbuhnya.

Kedua, Suryadi melanjutkan, dalam hubungan itu Sarpin harus diletakkan sebagai hakim, bukan pribadi, melainkan pejabat negara yang terbuka untuk publik tahu apa saja putusannya. Sarpin juga pernah mengatakan, sebagai hakim, ia menjalankan tugas negara.

"Sudah lazim, petugas negara menuai kritik, komentar atau sebagai topik bahasan dari berbagai pihak. Persoalannya, di manakah letak nama baik itu? Dalam negara ataukah swasta atau pribadi? Faktanya, banyak orang mengeritik Sarpin sebagai hakim, bukan atas perilaku pribadi," lanjut dia.

Pencemaran nama baik yang disangkakan kepada dua komisioner KY sulit untuk diukur. Apakah Sarpin, istri atau anaknya merasa malu karena orang lain bergunjing atau mencibir tentang dia? Persoalannya, apakah berkomentar miring terhadap Sarpin itu tindak kriminal? Demikian pula, apakah mempermalukan orang itu suatu perbuatan kriminal? Apakah imbang, omongan atau bicara atau membuat orang malu dibalas dengan penjara?

"Keempat, cara melihat kasus itu kembali atau mengikuti ke zaman kolonial Hindia Belanda. Karena pasal yang digunakan dalam KUHP itu adalah warisan kolonial. Pasal ini untuk memenjarakan dan mengadili orang yang menyuarakan kebebasan berpendapat. Suatu pendapat bisa dituduh sebagai mencemarkan nama baik. Pengaduan Sarpin kepada Bareskrim Polri sungguh terbalik jika sebelumnya memandang sebagai terobosan ketika membebaskan Budi Gunawan. Dan tidak jelas, seberapa parah nama baik Sarpin dicemarkan?" tegas Suryadi.

Suryadi melanjutkan, dengan munculnya kasus penyangkaan dua anggota KY oleh Bareskrim Mabes Polri, maka Presiden Jokowi perlu mencatat sejarah perilaku Mabes Polri yang semakin berlebihan itu. Mabes Polri pertama kali menyeret tersangka dari dua orang KY atas pengaduan hakim Sarpin yang pernah memimpin praperadilan kasus pejabat Polri. Sangkaannya hanyalah nama baik Sarpin tercemar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK

Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya