Pimpinan MPR Sebut Wacana Pajak Sembako Berpotensi Langgar Sila Kelima Pancasila
Merdeka.com - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kritikan.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).
-
Kenapa Kemnaker minta anggaran pertanian dinaikkan? 'Kuncinya cuma satu Pak dan tidak bisa ditawar-tawar yaitu anggaran. Bapak harus Ingatkan semua pihak bahwa bapak punya posisi tawar untuk menambah anggaran agar lebih baik. Negara tidak ada salahnya menambah anggaran pertanian. Mohon maaf Pak, kita sampai 50 tahun lagi pindah ibukota enggak apa-apa, tetapi kalau kelaparan 2 tahun saja bisa bubar kita pak,' ujar Alimin, Rabu (8/11).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang meminta anggaran pertanian dinaikkan? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Arsul menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Ia mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Waketum PPP ini.
"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," sambungnya.
Arsul mengingatkan, kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaDoli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaSejak awal food estate dimunculkan tanpa kajian yang layak.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca Selengkapnya