Pimpinan MPR Sebut Wacana Pajak Sembako Berpotensi Langgar Sila Kelima Pancasila
Merdeka.com - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kritikan.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa Kemnaker minta anggaran pertanian dinaikkan? 'Kuncinya cuma satu Pak dan tidak bisa ditawar-tawar yaitu anggaran. Bapak harus Ingatkan semua pihak bahwa bapak punya posisi tawar untuk menambah anggaran agar lebih baik. Negara tidak ada salahnya menambah anggaran pertanian. Mohon maaf Pak, kita sampai 50 tahun lagi pindah ibukota enggak apa-apa, tetapi kalau kelaparan 2 tahun saja bisa bubar kita pak,' ujar Alimin, Rabu (8/11).
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Siapa yang mengkritik rencana BPN? Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai masalah yang sering terjadi di dalam pemerintahan yakni pembentukan lembaga baru.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Arsul menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Ia mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Waketum PPP ini.
"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," sambungnya.
Arsul mengingatkan, kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haedar meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan PPN naik menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaSejak disahkannya UU HPP, kebijakan kenaikan PPN mendapat banyak kritik.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaPenolakan bahkan muncul dari PDIP yang merupakan salah satu partai yang ikut menyetujui RUU HPP tersebut.
Baca SelengkapnyaPPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Baca Selengkapnya