Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Pihak Kepolisian Resor Garut akhirnya menetapkan Sutarman alias Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai tersangka. Ia sendiri ditetapkan tersangka berkaitan dengan kebohongan gelar akademik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penetapan Sutarman sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Rabu (16/9).
"Tadi pagi diperiksa dan sekarang dinaikkan tersangka. Tersangka atas nama Sutarman," katanya, Rabu (16/9).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Saat ini, Sutarman telah ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Maradona menjelaskan, Sutarman ditetapkan tersangka terkait kebohongan gelar akademik yang digunakan olehnya.
"Yang dilanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Jadi memang jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut sendiri, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang akan dikenakan kepada Sutarman, salah satunya terkait pengubahan lambang negara. Saat ini sendiri, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan melibatkan para ahli.
"Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," tutupnya.
Sebelumnya, pemimpin Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat mengaku gelar mulai dari Profesor, Doktor, Insinyur, hingga Sarjana Hukum diberikan oleh Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno dan Wakil Presiden Bung Hatta.
Sutarman mengatakan bahwa untuk pendidikan formal, ia bersekolah hingga tingkat SMA, namun setelahnya ia berkuliah di alam. Selama di alam itu, ia kemudian melakukan kuliah kerja nyata.
"Saya sekolah, dari kalau secara lahiriah, terbuka, keluaran aliyah saya. Tahun 1996 saya dikuliahkan secara kerja nyata oleh orang tua daripada perintis NKRI sampai beres-beres kemarin 2017. Sekolahnya di alam saja, bukan di universitas. Diberi gelar oleh yang memegang ini, wasiat dan amanat ini. Itu pendiri NKRI, perintis NKRI, termasuk bung Karno, termasuk lagi pak Hatta, termasuk banyak lah, banyak catatan di rumah," kata Sutarman, Jumat (11/9). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji gumilang langsung ditahan. Polisi masih memeriksa Panji gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca Selengkapnya