Pimpinan tak jadi tersangka, hakim PN Medan kembali bersemangat
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku senang mendengar kabar Ketua PN Medan Marsidin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga tidak ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Selasa (27/8). Mereka mengaku kembali bersemangat setelah sempat sangat terpukul.
"Ya kami bersemangat karena itu pimpinan dan rekan kami tidak menjadi tersangka. Tapi kami juga bersedih (karena hakim Merry Purba dijadikan tersangka)," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Rabu (28/8).
Dia mengatakan, pihaknya juga sebelumnya sudah mengingatkan awak media tidak menggunakan kata penangkapan dalam OTT itu. "Saya kan bilang hanya dimintai keterangan," ucapnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Saat ini, kata Erintuah, Marsudin, Wahyu dan Sontan masih berada di Jakarta, setelah sempat dibawa KPK. Keduanya diperkirakan akan pulang dalam satu atau dua hari ini.
Namun, Erintuah mengaku belum dapat menghubungi ketiganya. "Telepon mereka masih dialihkan," ucapnya.
Erintuah kembali menyatakan pihaknya akan terus berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Namun, kata dia, jika ada hakim yang menjadi tersangka, MA biasanya menerbitkan SK pemberhentian sementara. Mereka kemarin bahkan sudah meminta nama-nama yang terjaring OTT.
Erintuah mengakui ruangan kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Medan masih disegel KPK. "Kalau untuk membuka segel, kita tunggu KPK," ucapnya.
Dia juga memaparkan akan ada pelantikan Ketua dan Ketua PN Medan yang baru dalam waktu dekat. Mutasi ini sudah diagendakan jauh hari sebelum OTT KPK di PN Medan.
Marsudin segera dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu menjadi Ketua PN Serang.
"Kemarin rencananya serah terima jabatan tanggal 5 (Rabu) dari Pak Marsudin Nainggolan kepada Pak Djaniko Girsang. Tapi karena ada masalah ini, perintah dari Dirjen segera dilakukan pelantikan pada Senin (3/9), sedangkan serah terima jabatan dilakukan belakangan. Setelah mendengar penetapan KPK tadi, saya telepon, dan pelaksanaan pelantikan tetap dilakukan tanggal 3," jelas Erintuah.
Wakil Ketua PN yang baru juga segera dilantik. "Untuk wakil ketua PN, pelantikannya dilakukan Jumat (31/8). Pak Wahyu digantikan Pak Abdul Azis, juga bekas hakim dari sini," papar Erintuah.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka saat itu mengamankan 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada pihak swasta yang turut diamankan.
OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. KPK hanya menetapkan 4 di antara mereka sebagai tersangka dalam kasus suap ini, yakni hakim adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya