Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang. Antara

Merdeka.com - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/8).

"Sudah diekseskusi sekitar pukul 14.00 WIB tadi di LP Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, dikutip Antara.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Orang lain juga bertanya?

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusannya menyatakan Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu-primair dan ketiga primair. Membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan berlasah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan. Tambahan pidana kurangan ini, kata Riono, tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan.

Hingga kini Pinangki belum membayarkan pidana denda sebesar Rp600 juta seperti yang tertuang dalam amar putusan.

"Denda akan dilaksanakan sendiri pembayarannya oleh terpidana. Jika tidak bayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Riono.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas wanita usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awal Juli.

Menurut MAKI, putusan Pinangki telah inkrach sejak 6 Juli 2021 lalu. Seharunys maksimal eksekusi terhadap putusan tersebut dilakukan paling lama satu pekan setelahnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032

Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032

Baca Selengkapnya
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK

Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya