Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Oki Zuheimi yang bekerja sebagai Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Rabu (18/11).
Dalam persidangan, Oki menyebut jika terdakwa Andi Irfan Jaya tercatat dari sistem tiket penumpang Garuda bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 secara bersamaan dalam satu pesawat.
Sebelum mengungkap hal itu, jaksa lebih dulu mengungkapkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Anita dan Pinangki pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan kembali ke Indonesia pada 26 November 2019.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Siapa yang diduga naik jet pribadi? 'Ternyata gak hanya kaesang. Tahun lalu bobby dan keluarga pun naik private jet milik konglo medan ACG,' tulis akun X tersebut yang dikutip, Selasa (3/9).
-
Siapa yang naik jet pribadi? Walikota Medan, Bobby Nasution akhirnya mengakui dirinya pernah menaiki jet pribadi yang fotonya viral di media sosial.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Bagaimana Angga Wijaya dan istrinya bisa naik jet pribadi? Sering naik pesawat mewah Dari situlah, Angga Wijaya dan pasangannya menjalin hubungan pernikahan dan bisnis bersama. Mereka bahkan sering naik pesawat mewah bersama keluarga.
Saat itu, mereka menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Indonesia.
Awalnya jaksa membeberkan data perlintasan dari Imigrasi yang menunjukkan Andi Irfan, Pinangki, dan Anita pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Mereka memakai pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke RI.
"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Maksud GA 820 itu jenis pesawat?" tanya Jaksa.
"Itu nomor penerbangan," jawab Oki.
"Itu dengan pesawat yang sama?" tanya jaksa kembali.
"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki kembali.
"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?," tanya jaksa lagi yang diamini saksi.
Pinangki yang Bayar
Tak hanya itu saja, dalam sidang juga terungkap jika Pinangki lah yang membayar tiket pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking pada 25 dan 26 November 2019. Pembelian tiket ia beli dengan cara membayarnya melalui kartu kredit, data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.
"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian dilakukan melalui mobile application dan dibayar oleh credit card," ujar Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph dalam persidangan.
"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya jaksa.
"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card atas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.
©2020 Merdeka.com/Nur Habibie
Heru menjelaskan, tiket yang dipesan oleh Pinangki untuk dirinya, Andi Irfan dan Anita Kolopaking dengan tujuan Malaysia adalah bussiness class.
"Nama penumpang saat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," sebut Heru.
Apa yang disampaikan oleh Oki dan Heru ini sesuai dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi. Dalam sistemnya, Andi Irfan, Anita Kolopaking dan Pinangki tercatat pergi ke Malaysia pada 25 November.
"Di sini (BAP) saya lihat data Andi Irfan 06.13 tanggal 25 November keberangkatan ke Kuala Lumpur jam 06.13 WIB, kemudian Pinangki 06.36 GMT. Ini BAap sama, sama yang pelaporan di imigrasi bandara?" tanya jaksa
"Sama pak," singkat Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Sistem dan Teknologi Dirjen Imigrasi, Danang Sukmawan.
Perjalanan Kasus
Diketahui, bekas politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Suap tersebut diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.
Hal ini berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," ucapnya jaksa.
Selanjutnya, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga:Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran MobilPenjelasan Saksi Ahli Soal Surat Jalan yang Sempat Dicoret Brigjen PrasetijoMerasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi AhliPimpinan KPK Yakin Kejagung dan Polri akan Serahkan Berkas Kasus Djoko TjandraPonsel Brigjen Prasetijo Dibongkar, Ada Foto Bareng Anita Kolopaking di Pesawat (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pahala Nainggolan mengatakan untuk sekali perjalanan satu orang saja sudah dikenalkan harga puluhan juta.
Baca SelengkapnyaBukan hanya dikenal sebagai artis, Nagita Slavina juga merupakan seorang pebisnis.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi soal fasilitas Jet mewah ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Baca SelengkapnyaKali ini beredar video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi langsung dijemput mobil mewah, tak jauh dari tempat parkir pesawat.
Baca SelengkapnyaPahala Nainggolan mengatakan untuk sekali perjalanan satu orang saja sudah dikenalkan harga puluhan juta
Baca SelengkapnyaKaesang mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan untuk bertolak ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.
Baca SelengkapnyaMenurut Francine, informasi jet pribadi hanya diisi 4 orang adalah keliru.
Baca SelengkapnyaMantan Panglima TNI Andika Perkasa dibuat kagum oleh kakak kelasnya yang sudah tinggal di AS selama 22 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang driver Ojek Online (Ojol) viral di media sosial karena rela naik pesawat Garuda Indonesia dari Medan ke Yogyakarta demi membeli Bakpia Pathok.
Baca SelengkapnyaFrancine enggan menjawab saat ditanya lebih rinci soal data manifest pesawat komersil yang ditumpangi Kaesang dan Erina.
Baca SelengkapnyaBukan hanya Kaesang dan istrinya Erina Gudono yang turut menikmati fasilitas mewah itu. Masih ada dua orang lagi yang sempat menaiki jet mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam unggahan tersebut Erina memperlihatkan pemandangan di luar pesawat dari balik jendela berbentuk oval.
Baca Selengkapnya