Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinangki Bayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence USD 38 Ribu Secara Cash

Pinangki Bayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence USD 38 Ribu Secara Cash Sidang Pinangki Sirna Malasari. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasasi disebut membayar sewa apartemen Darmawangsa Essence dalam bentuk mata uang asing dengan metode pembayaran tunai.

"Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara cash," kata Marketing Apartemen Darmawangsa Essence Shinta Goenawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12).

Shinta menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Orang lain juga bertanya?

"Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu," ujar Shinta.

Bila Sinta menerima uang tidak langsung, maka Pinangki biasa mengirim pesan WhatsApp. Pinangki mengatakan sudah dititip ke adiknya, Pungki atau asisten rumah tangganya.

"Pembayarannya pernah sekali dengan mata uang asing sekali, selebihnya rupiah," kata Shinta pula.

Shinta mengaku Pinangki sudah menyewa apartemen Darmawangsa Essence sejak 2016 dan sudah tiga kali pindah unit apartemen.

"Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar USD 3.500, kalau yang 269 meter itu USD 4.000-an jadi per meter Rp35 jutaan," ujarp Shinta.

Sembunyikan Asal Usul Harta

Menurut Shinta, manajemen apartemen memang meminta pembayaran dilakukan dengan dolar AS. Tetapi penyewa dapat membayar menggunakan rupiah yang oleh pihak marketing ditukarkan menjadi dolar AS.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Ia menggunakan nama Marketing Apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Bos Alexis Terima Tunai Rp650 Juta dari Firli Bahuri Buat Sewa Rumah
VIDEO: Pengakuan Bos Alexis Terima Tunai Rp650 Juta dari Firli Bahuri Buat Sewa Rumah

Alex dicecar mengenai rumah yang disewa Firli di jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya