Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk
Merdeka.com - Polsek Gamping, Sleman mengungkap kasus pembacokan terhadap tiga orang pelajar SMA Muhammadiyah 3 yang terjadi pada akhir September 2016 yang lalu. Petugas Polsek Gamping menangkap ER (17) warga Jetis, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembacokan tersebut.
"Setelah penyelidikan selama tiga bulan, kami amankan eksekutor pembacokan di tempat persembunyiannya yang ada di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi, Senin (16/1).
Herwinedi menceritakan kejadian pembacokan bermula ketika tersangka dan kelima temannya sedang berkumpul di Pundong, Mlati, Sleman. Ketika kumpul, salah seorang teman tersangka menceritakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pelajar SMK di Sedayu, Bantul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Keenam orang itu, lanjut Herwinedi, kemudian menuju ke daerah Sedayu dengan menggunakan tiga sepeda motor. Ketika akan ke Sedayu, tersangka membawa pedang. Pedang itu kemudian diduduki oleh tersangka supaya tidak ketahuan.
"Sampai di Sedayu mereka tidak jadi tawuran. Mereka kemudian jalan lagi. Sesampainya di Jalan Kabupaten Trihanggo Gamping, tersangka melihat ada rombongan korban yang juga melintasi jalan itu. Merasa masih memiliki persaingan dengan tempatnya dulu bersekolah, tersangka sontak merencanakan pembacokan," jelas Ngadiran.
Ngadiran menambahkan bahwa rombongan pelaku pun langsung mengejar korbannya dan memepetnya. Tersangka yang membawa sajam seketika itu juga langsung melakukan pembacokan kepada tiga pelajar tersebut.
"Ketiga korban Rizki (17) warga Gamping Sleman, serta dua warga Mantrijeron Yogyakarta Bagas(17) dan Putra (17). Ketiganya mengalami luka bacok pada bagian tubuh. Usai melakukan pembacokan, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit," ungkap Herwinedi.
"Setelah tiga bulan, tersangka dan pedangnya pun diamankan petugas. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya," pungkas Herwinedi.
Tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat nomer 12 tahun 51. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya