Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk

Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Gamping, Sleman mengungkap kasus pembacokan terhadap tiga orang pelajar SMA Muhammadiyah 3 yang terjadi pada akhir September 2016 yang lalu. Petugas Polsek Gamping menangkap ER (17) warga Jetis, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembacokan tersebut.

"Setelah penyelidikan selama tiga bulan, kami amankan eksekutor pembacokan di tempat persembunyiannya yang ada di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi, Senin (16/1).

Herwinedi menceritakan kejadian pembacokan bermula ketika tersangka dan kelima temannya sedang berkumpul di Pundong, Mlati, Sleman. Ketika kumpul, salah seorang teman tersangka menceritakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pelajar SMK di Sedayu, Bantul.

Keenam orang itu, lanjut Herwinedi, kemudian menuju ke daerah Sedayu dengan menggunakan tiga sepeda motor. Ketika akan ke Sedayu, tersangka membawa pedang. Pedang itu kemudian diduduki oleh tersangka supaya tidak ketahuan.

"Sampai di Sedayu mereka tidak jadi tawuran. Mereka kemudian jalan lagi. Sesampainya di Jalan Kabupaten Trihanggo Gamping, tersangka melihat ada rombongan korban yang juga melintasi jalan itu. Merasa masih memiliki persaingan dengan tempatnya dulu bersekolah, tersangka sontak merencanakan pembacokan," jelas Ngadiran.

Ngadiran menambahkan bahwa rombongan pelaku pun langsung mengejar korbannya dan memepetnya. Tersangka yang membawa sajam seketika itu juga langsung melakukan pembacokan kepada tiga pelajar tersebut.

"Ketiga korban Rizki (17) warga Gamping Sleman, serta dua warga Mantrijeron Yogyakarta Bagas(17) dan Putra (17). Ketiganya mengalami luka bacok pada bagian tubuh. Usai melakukan pembacokan, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit," ungkap Herwinedi.

"Setelah tiga bulan, tersangka dan pedangnya pun diamankan petugas. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya," pungkas Herwinedi.

Tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat nomer 12 tahun 51. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan

Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.

Baca Selengkapnya
Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi
Lagi Cari Musuh Mau Tawuran, 3 Remaja Malah Kejar-kejaran dengan Polisi

Setelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Teror Penembakan di Jalan Tol Diringkus, Polda Jatim Sita 5 Pucuk Senjata
Tiga Pelaku Teror Penembakan di Jalan Tol Diringkus, Polda Jatim Sita 5 Pucuk Senjata

Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel

Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya