Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak disaksikan anak-anak
Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.
"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.
"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.
Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkunham.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkum HAM adalah turunan dari Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa Pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani Pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.
Katanya, poin penting dalam Pergub itu adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.
Selain itu, kata Munawar, kerja sama dengan Kemenkum HAM disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.
"Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerjasama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada," ujar Munawar.
Munawar menyebutkan, dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
Di dalam Pergub lanjut Munawar juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam Pergub teknis pelaksanaannya itu di Lapas.
"Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada," jelasnya.
Dalam MoU kerjasama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambut dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.
"Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur," ujar Munawar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya