Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak disaksikan anak-anak

Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak disaksikan anak-anak Hukuman cambuk di Aceh. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.

Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.

"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.

Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkunham.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkum HAM adalah turunan dari Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa Pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani Pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.

Katanya, poin penting dalam Pergub itu adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.

Selain itu, kata Munawar, kerja sama dengan Kemenkum HAM disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.

"Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerjasama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada," ujar Munawar.

Munawar menyebutkan, dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Di dalam Pergub lanjut Munawar juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam Pergub teknis pelaksanaannya itu di Lapas.

"Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada," jelasnya.

Dalam MoU kerjasama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambut dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

"Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur," ujar Munawar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Batal Adakan Nobar Debat Capres-Cawapres!
KPU Batal Adakan Nobar Debat Capres-Cawapres!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya