Pinta Kapolri ke MKD, putuskan nasib Laiskodat agar proses hukum jelas
Merdeka.com - Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua Fraksi Partai NasDem sedang terbelit permasalahan hukum. Ia dilaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule yang merasa tersinggung akan ucapan Laiskodat saat menghadiri sebuah acara di Nusa Tenggara Timur.
Namun, proses hukum Laiskodat tengah mandek di meja penyidik. Sebab, polisi terpaksa menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal nasib Laiskodat karena hak imunitas yang dimilikinya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendesak MKD segera mengambil sikap. Agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
-
Apa yang diklaim di video tersebut? Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi Beredar sebuah video yang menarasikan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) karena batalkan persidangan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
"Oleh karena itu kita berharap MKD segera menentukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Jika dalam pemeriksaan MKD ternyata Viktor memang mempunyai hak imunitas atau dalam rangka tugas sebagai anggota dewan (DPR), praktis kasus tersebut tak bisa dapat dilanjutkan kembali oleh polisi.
"Kalau dalam rangka tugas DPR UU menyatakan dia mendapat hak imunitas, polisi harus menghentikan," ujarnya.
"Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR kita bisa ajukan berkasnya," tandasnya.
Jika menengok ke belakang, kasus ini sudah bergulir sekitar lebih dari satu bulan. Ucapan Laiskodat yang menyinggung adanya kelompok ekstremis yang ingin membentuk negara Khilafah terekam dalam video berdurasi 02.06 menit.
"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," ujar Laiskodat dalam video tersebut.
Lalu dia melanjutkan, kelompok-kelompok ini mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut Viktor mendukung terbentuknya khilafah.
"Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran," tegasnya.
Kira-kira begitu ucapan Laiskodat dalam video tersebut.
Pengusutan kasus ini pun sempat membuat ketidaksinkronan di internal Polri. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak pernah mengungkap jika kasus Laiskodat sudah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hal itu diungkap Nahak saat ditemui pada peluncuran buku Kapolri di Lipi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11) lalu.
"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.
Pernyataan Nahak langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Dengan tegas, Ari Dono mengatakan kasus Laiskodat masih jalan.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," kata Ari di kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dia mengatakan, saat ini polisi masih membutuhkan keterangan dari beberapa ahli. Selain keterangan dari ahli, sudah ada 20 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca Selengkapnya