Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Trenggalek Tega Perkosa Dua Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang ayah bernama Muhtar (55) di Trenggalek, Jawa Timur tega memperkosa dua anak kandungnya. Bahkan, aksi bejat pelaku kepada dua putrinya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tahun 2017 lalu. Dan diulangi pada 2018.
"Yang pertama terjadi pada April tahun 2017, kedua dilakukan pada Oktober 2018 di rumah Suratin yang ketiga dilakukan di ruang tamu, di rumah Suratin, Trenggalek," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia menjelaskan, pelaku nekat mencabuli dua anak kandungnya Bunga dan Mawar (nama samaran) lantaran hubungan dengan istri keduanya, Ismiyah tidak harmonis.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut karena kondisi keluarga dengan istri keduanya yang bernama Ismiyah tidak harmonis. Hingga pisah ranjang dan tersangka tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya," jelasnya.
Calvijn mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan di keluarga atau lingkungan rumah tinggal. Pihaknya tidak akan segan-segan menangkap pelaku kejahatan di Trenggalek.
"Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Trenggalek akan dilakukan Proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan hasil Vissum et Repertum korban tanggal 11 Maret 2019 di RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Muhtar," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca Selengkapnya