PK dikabulkan, Rolly Yendra minta diaktifkan menjadi polisi lagi
Merdeka.com - Mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polsek Tenayan Raya, Rolly Yendra, meminta Kapolda Riau mengembalikan dia ke Korps Bhayangkara, usai dipecat Februari 2016 lalu. Sebab upaya hukum Peninjauan Kembali diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan kami, dan memerintahkan Kapolda Riau untuk mengaktifkan kembali klien kami sebagai anggota Polri. Kami berharap Kapolda dapat kiranya menjalankan putusan pengadilan ini, karena sebagai institusi penegak hukum, tentu putusan ini harus dihormati, dipatuhi dan dijalankan. Saya yakin Kapolda akan bijaksana dalam menyikapi putusan ini," tutur Kuasa Hukum Rolly Yendra, Wahyu Awaluddin, kepada merdeka.com, Rabu (18/5).
Hal diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dia. Rolly sebelumnya dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana Robert DuBoise akhirnya terbukti tak bersalah? Hal itu setelah bukti DNA membuktikan bahwa Ia tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Rolly Yendra pernah ditangkap oleh Polda Riau karena diduga memiliki sabu-sabu hampir seberat lima gram. Kemudian dia didakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor Perkara : 882/Pid.B.Sus/2014/PN.PBR," ujar Wahyu.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Rolly Yendra bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Atas vonis tersebut saya menyarankan tidak perlu banding (ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Namun saya menyarankan untuk diterima terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah berkekuatan hukum tetap, baru diajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjuan Kembali," ujar Wahyu.
Saran itu ternyata diterima Rolly. Maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diajukanlah upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI.
"Ini kita lakukan untuk mempersingkat proses peradilan. Karena kalau kita tempuh upaya hukum banding dan kasasi, waktunya akan menjadi sangat lama. Lagi pula dalam persidangan di PN Pekanbaru tidak ada fakta yang membuktikan klien saya ini bersalah," ucap Wahyu.
Akhirnya, pada tingkat Mahkamah Agung, Rolly Yendra divonis bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu. Namun, sehari sebelum putusan PK turun, Kapolda Riau sudah mengeluarkan SK pemberhentian Rolly Yendra.
"Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan bahwa klien kami sedang menempuh upaya hukum PK. Namun tidak direspon dan SK pemberhentian tetap dikeluarkan Kapolda," imbuh Wahyu.
Atas SK pemberhentian inilah, kata Wahyu, Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru. Wahyu mengajukan gugatan karena permintaan kliennya buat diaktifkan kembali belum juga direspon Kapolda Riau.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca Selengkapnya