Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PK dikabulkan, Rolly Yendra minta diaktifkan menjadi polisi lagi

PK dikabulkan, Rolly Yendra minta diaktifkan menjadi polisi lagi Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polsek Tenayan Raya, Rolly Yendra, meminta Kapolda Riau mengembalikan dia ke Korps Bhayangkara, usai dipecat Februari 2016 lalu. Sebab upaya hukum Peninjauan Kembali diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan kami, dan memerintahkan Kapolda Riau untuk mengaktifkan kembali klien kami sebagai anggota Polri. Kami berharap Kapolda dapat kiranya menjalankan putusan pengadilan ini, karena sebagai institusi penegak hukum, tentu putusan ini harus dihormati, dipatuhi dan dijalankan. Saya yakin Kapolda akan bijaksana dalam menyikapi putusan ini," tutur Kuasa Hukum Rolly Yendra, Wahyu Awaluddin, kepada merdeka.com, Rabu (18/5).

Hal diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dia. Rolly sebelumnya dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu.

"Rolly Yendra pernah ditangkap oleh Polda Riau karena diduga memiliki sabu-sabu hampir seberat lima gram. Kemudian dia didakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor Perkara : 882/Pid.B.Sus/2014/PN.PBR," ujar Wahyu.

Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Rolly Yendra bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Atas vonis tersebut saya menyarankan tidak perlu banding (ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Namun saya menyarankan untuk diterima terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah berkekuatan hukum tetap, baru diajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjuan Kembali," ujar Wahyu.

Saran itu ternyata diterima Rolly. Maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diajukanlah upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI.

"Ini kita lakukan untuk mempersingkat proses peradilan. Karena kalau kita tempuh upaya hukum banding dan kasasi, waktunya akan menjadi sangat lama. Lagi pula dalam persidangan di PN Pekanbaru tidak ada fakta yang membuktikan klien saya ini bersalah," ucap Wahyu.‎

Akhirnya, pada tingkat Mahkamah Agung, Rolly Yendra divonis bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu. Namun, sehari sebelum putusan PK turun, Kapolda Riau sudah mengeluarkan SK pemberhentian Rolly Yendra.

"Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan bahwa klien kami sedang menempuh upaya hukum PK. Namun tidak direspon dan SK pemberhentian tetap dikeluarkan Kapolda," imbuh Wahyu.

Atas SK pemberhentian inilah, kata Wahyu, Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru. Wahyu mengajukan gugatan karena permintaan kliennya buat diaktifkan kembali belum juga direspon Kapolda Riau.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya