PK terpidana mati asal Nigeria ditolak lagi
Merdeka.com - Saat rencana eksekusi mati jilid III ramai diberitakan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan salah seorang terpidana mati kasus narkotika, Okonkwo Nonso Kingleys, kembali ditolak. Namun, belum ada kepastian apakah warga negara Nigeria itu masuk dalam daftar yang akan dihadapkan ke regu tembak dalam waktu dekat.
Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di Lapas yang ada di Nusakambangan setelah dipindah dari Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 kapsul berisi heroin dengan total berat 1,18 kg di dalam perutnya.
"Permohonan PK yang diajukan Okonkwo ditolak Mahkamah Agung pada 11 Mei 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri, Kamis (12/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam dibunuh? Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam wafat? Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Siapa yang mundur dari jabatannya di OIKN? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Penolakan PK yang diajukan Okonkwo bukanlah yang pertama. Sebelumnya, upaya PK-nya juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
Namun, Bobbi tidak bisa memastikan apakah Okonkwo akan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan masuk daftar eksekusi jilid III. Keputusan soal siapa saja yang akan dieksekusi sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung.
Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan pada 25 Oktober 2003. Dia kedapatan menyimpan 69 butir kapsul berisi heroin di perutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhinya pidana mati. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006.
Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ternyata ditolak 11 Mei lalu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaBelasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Gibran tidak menjelaskan lebih lengkap terkait tuliskannya.
Baca Selengkapnya