PKB: Kalau peran tak diperkuat, buat apa habiskan energi untuk DPD
Merdeka.com - Hari pertama Mukernas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (5/2), memutuskan membawa wacana penghapusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dalam sidang MPR. PKB menilai sebaiknya lembaga ini dihapuskan dari struktur parlemen (MPR, DPR, dan DPD) jika eksistensinya tidak diperjelas.
"Difinalkan semalam oleh DPP, DPW dan DPC. Pada dasarnya Ketum (Muhaimin Iskandar) menjelaskan dalam rangka mendorong agar eksistensi DPD diperjelas," kata Wasekjen PKB Lukman Edy di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (6/2).
Lukman mengajak partai lain ikut memperhatikan kejelasan eksistensi DPD. Ibarat pisau bermata dua, DPD seolah-olah ada namun dengan fungsi yang kurang jelas dan hanya menghamburkan dana.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
-
Kapan BPUPKI dibubarkan? Tepat hari ini, 7 Agustus pada tahun 1945 silam, BPUPKI dibubarkan.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
"Kalau tidak ada niat partai lain mendukung DPD, kenapa buang waktu dan uang untuk DPD. Bagai Pisau bermata dua," jelas dia.
"Kalau tidak memperkuat lebih bagus tidak membuang waktu energi untuk DPD," ucapnya.
Dia meminta internal DPD juga sadar akan peran yang selama ini tak jelas. "Internal DPD harus punya kesadaran kalau perform DPD sekarang susah dipertanggungjawabkan pada bangsa " katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Mukernas PKB 2016 akan mengkaji keberadaan DPD RI. Menurut suara kader PKB di daerah, DPD tidak berfungsi sama sekali dan sebaiknya dibubarkan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar.
Meskipun demikian, Cak Imin menyatakan sikap DPP PKB terkait DPD baru akan diambil dalam Mukernas. "Pilihannya DPD ditambah kewenangannya atau dibubarkan," kata Cak Imin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tak setuju dengan wacana penghapusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Mukernas DPP PKB di Jakarta Convention Center (JCC). Menurut Agung, DPD adalah bagian dari MPR, jika dihapus maka akan mengalami ketimpangan. Agung menyarankan sebaiknya kewenangan DPD diperkuat saja, agar perannya lebih besar dalam legislasi.
"MPR itu majelis permusyawaratan rakyat yang terdiri dari DPR dan DPD. Kalau satu hilang menjadi timpang," ujar Agung Laksono seusai menghadiri Mukernas PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2) malam. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDewan Syuro PKB di Jawa Barat mendatangi kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Jumat (9/8).
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca Selengkapnya