Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB: Perpres 10 Tahun 2021 Upaya Untuk Membesarkan UMKM

PKB: Perpres 10 Tahun 2021 Upaya Untuk Membesarkan UMKM UMKM konveksi di Desa Curug. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Politikus PKB Nasim Khan menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal bertujuan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin berkembang.

"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," kata Nasim, dikutip dari Antara, Rabu (10/3).

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM, dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.

Orang lain juga bertanya?

Dengan perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR itu mengatakan, UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu, seperti memasukkan hasil produksi kerupuk dan rempeyek ke supermarket.

Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, UMKM diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Perusahaan Besar Masuk Bisnis Kerupuk

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya, ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digarisbawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya pula.

Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.

"Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ujarnya lagi.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan Lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya," kata Tina Talisa.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Dukung UMKM, BTN Catat Telah Salurkan KUR Rp2,4 Triliun Hingga Semester I-2024
Dukung UMKM, BTN Catat Telah Salurkan KUR Rp2,4 Triliun Hingga Semester I-2024

BTN juga menerapkan tiga strategi utama untuk meningkatkan penyaluran kredit KUR sepanjang 2024.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya

Dia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI

Program ini menjadi alternatif bagi pelaku UMKM khususnya Toko SRC yang belum berhasil mendapatkan KUR.

Baca Selengkapnya
Sejahterakan UMKM, Anies Baswedan Bakal Izinkan Rumah Jadi Tempat Usaha
Sejahterakan UMKM, Anies Baswedan Bakal Izinkan Rumah Jadi Tempat Usaha

Anies Baswedan membeberkan beberapa langkah untuk mensejahterakan UMKM.

Baca Selengkapnya
100 Hari Pertama, Menteri UMKM Maman Bakal Berbenah Organisasi
100 Hari Pertama, Menteri UMKM Maman Bakal Berbenah Organisasi

Salah satu kunci untuk mendapatkan pembiayaan tambahan adalah dengan menggandeng pihak swasta.

Baca Selengkapnya
Puteri Komarudin Ajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital
Puteri Komarudin Ajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital

Pemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru

Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dan negara-negara anggota APEC lainnya.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten dan Ketua Kadin Cari Solusi agar Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor dan Buka Lapangan Kerja
Menkop Teten dan Ketua Kadin Cari Solusi agar Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor dan Buka Lapangan Kerja

Ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait strategi dalam meningkatkan ekspor termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya