Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB sebut kasus Rizieq sudah di-SP3, kalau mau pulang silakan

PKB sebut kasus Rizieq sudah di-SP3, kalau mau pulang silakan Lukman Edy. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Melalui konferensi audio, pimpinan FPI Rizieq Shihab memberikan rekomendasi agar Ijtima Ulama II mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Rizieq saat ini masih tinggal di Arab Saudi sejak kasus dugaan chat mesum tahun 2017 lalu.

Prabowo Subianto pun berjanji akan mengajak Rizieq pulang ke Indonesia jika terpilih menjadi presiden. Menanggapi ini, Ketua DPP PKB, Lukman Edy mengatakan menetapnya Rizieq di Arab sampai saat ini tak berkaitan dengan kasus hukum melainkan alasan pribadi.

Karena, kata Edy, kasus chat mesum itu telah dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian. Polisi juga mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia kapanpun.

Orang lain juga bertanya?

"Pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3. Kapan saja habib mau pulang dipersilakan. Kalau masalah beliau belum pulang hari ini, itu bukan masalah hukum. Itu masalah pribadi beliau yang belum mau pulang," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Terkait permintaan Ijtima Ulama II GNPF-U untuk merehabilitasi nama Rizieq oleh Prabowo jika terpilih, Edy mengatakan itu melampaui kewenangan seorang presiden. Presiden hanya boleh melakukan amnesti atau pengampunan.

"Dorongan ijtima ulama jilid dua ini yang meminta supaya Prabowo misalnya terpilih menjadi presiden untuk intervensi melakukan rehabilitasi, itu sudah melewati kewenangan sebagai seorang presiden. Setahu saya yang bisa dilakukan oleh seorang presiden adalah amnesti," jelasnya.

Nama Rizieq juga menurutnya tak perlu direhabilitasi. Karena dia tak terbukti melakukan chat mesum dengan Firda Husein setelah kasusnya di-SP3-kan.

"Atas kasus apa dia direhabilitasi?Rehabilitasi itu dalam konstitusi kita, amnesti dan rehabilitasi itu bisa diberikan presiden dengan meminta pertimbangan DPR. Dalam rehabilitasi presiden harus meminta pertimbangan MA kalau dua-duanya ini sudah mengalami proses peradilan," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya