PKB sebut kasus Rizieq sudah di-SP3, kalau mau pulang silakan
Merdeka.com - Melalui konferensi audio, pimpinan FPI Rizieq Shihab memberikan rekomendasi agar Ijtima Ulama II mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Rizieq saat ini masih tinggal di Arab Saudi sejak kasus dugaan chat mesum tahun 2017 lalu.
Prabowo Subianto pun berjanji akan mengajak Rizieq pulang ke Indonesia jika terpilih menjadi presiden. Menanggapi ini, Ketua DPP PKB, Lukman Edy mengatakan menetapnya Rizieq di Arab sampai saat ini tak berkaitan dengan kasus hukum melainkan alasan pribadi.
Karena, kata Edy, kasus chat mesum itu telah dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian. Polisi juga mempersilakan Rizieq kembali ke Indonesia kapanpun.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3. Kapan saja habib mau pulang dipersilakan. Kalau masalah beliau belum pulang hari ini, itu bukan masalah hukum. Itu masalah pribadi beliau yang belum mau pulang," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Terkait permintaan Ijtima Ulama II GNPF-U untuk merehabilitasi nama Rizieq oleh Prabowo jika terpilih, Edy mengatakan itu melampaui kewenangan seorang presiden. Presiden hanya boleh melakukan amnesti atau pengampunan.
"Dorongan ijtima ulama jilid dua ini yang meminta supaya Prabowo misalnya terpilih menjadi presiden untuk intervensi melakukan rehabilitasi, itu sudah melewati kewenangan sebagai seorang presiden. Setahu saya yang bisa dilakukan oleh seorang presiden adalah amnesti," jelasnya.
Nama Rizieq juga menurutnya tak perlu direhabilitasi. Karena dia tak terbukti melakukan chat mesum dengan Firda Husein setelah kasusnya di-SP3-kan.
"Atas kasus apa dia direhabilitasi?Rehabilitasi itu dalam konstitusi kita, amnesti dan rehabilitasi itu bisa diberikan presiden dengan meminta pertimbangan DPR. Dalam rehabilitasi presiden harus meminta pertimbangan MA kalau dua-duanya ini sudah mengalami proses peradilan," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya