PKH Akses, cara Mensos entaskan keluarga 'Jamila' dan 'Sadikin'
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan kelompok keluarga 'Jamila' dan 'Sadikin' bisa diatasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses. Jamilah sendiri berarti keluarga jadi miskin lagi, sedangkan Sadikin adalah mereka yang sakit sedikit jadi miskin.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, melalui beragam bantuan sosial, yang salah satunya PKH Akses ini, pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
"Formula baru ini akan menyasar keluarga Jamila dan Sadikin akibat bencana alam," kata Khofifah saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH Wilayah Jawa Timur di Kota Malang, Sabtu malam (11/3).
-
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? Untuk dapat menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:Terdata sebagai keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian SosialMemiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial, yaitu:Ibu hamil/nifasAnak usia 0-6 tahunAnak SD/sederajatAnak SMP/sederajatAnak SMA/sederajatLanjut usia mulai 60 tahunPenyandang disabilitas berat3. Terdaftar dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PKH4. Bersedia memenuhi komitmen yang tertuang dalam kontrak penyertaan program5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang berhak mendapatkan bansos PKH? Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Siapa yang berhak terima Bansos PKH? Bantuan ini sangat penting bagi banyak warga Indonesia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Biasanya, kata Khofifah, bencana alam memicu kemiskinan baru. Sebab saat bencana alam terjadi, masyarakat kehilangan harta benda. Selain itu, selama terjadi bencana, mereka juga tidak bekerja.
"Sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan," ungkapnya.
Mereka inilah, lanjutnya, yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, menjadi layak menerima bantuan sosial karena jatuh miskin.
"Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah, dikhawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan," katanya lagi.
Ketika lahir keluarga Jamila, maka bisa dipastikan, belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi melahirkan keluarga Sadikin. Karena tidak terakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan tidak memiliki uang, keluarga Sadikin tidak bisa berobat.
Untuk itulah, kata Khofifah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, menyiapkan PKH Akses untuk 200 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Nantinya, untuk mengetahui jumlah penerima program ini, pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta kepala dinas sosial harus aktif berkoordinasi serta melakukan penyisiran di lapangan.
Sementara Jamila dan Sadikin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses, akan mendapatkan pelbagai bantuan sosial dari pemerintah yaitu PKH dan BPNT.
"Apabila dalam keluarga tersebut terdapat lansia di atas 70 tahun, maka mereka juga berhak mendapat bantuan sosial untuk lansia. Demikian juga bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut, juga akan diberikan bantuan sosial," paparnya.
Melalui PKH Akses ini, kata Khofifah, akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga melalui KIS.
"Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana," katanya.
Selain untuk keluarga Jamila dan Sadikin, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam (SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap dari bantuan pemerintah.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah setempat, agar segera menyiapkan data-data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah syarat administrasi lengkap, selanjutnya tim dari dinas sosial berkoordinasi dengan TKSK dan Pendamping PKH mulai melakukan pendataan agar KAT, SAD dan Orang Rimba memperoleh PKH Akses.
Saat ini, proses pendataan telah menyasar mereka yang telah tinggal di hunian tetap. Mereka di antaranya 45 KK warga Suku Dayak Deyah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan 23 KK Suku Anak Dalam di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses, maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan) dan BPNT Rp 110.000 per bulan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.
Baca SelengkapnyaPKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaKini, pengecekan status penerima Bansos PKH 2025 menjadi lebih praktis melalui situs web dan aplikasi resmi dari Kemensos.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaMirah, salah satu penerima manfaat yang menerima bantuan ATENSI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaAgus menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyusun data terpadu sosial ekonomi
Baca SelengkapnyaBansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya