Dinilai memberi 'tekanan', KPU bakal dipolisikan PKPI
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin (16/4).
Imam menyebutkan, rencana laporan itu atas dasar ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Juga atas wacana KPU lainnya, yang berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," sebutnya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure (tekanan) kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.
Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Karena, seolah persoalan PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final, ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI, Teddy gusnaidi. Teddy mengungkapkan, pernyataan KPU terkait PKPI sangat merugikan dan seolah menakut-nakuti kadernya yang ingin maju sebagai caleg.
"Dampak dari pernyataan ini sangat-sangat merugikan PKPI. Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy.
Dia juga merasa bahwa rencana-rencana yang dilontarkan oleh Komisioner KPU merupakan upaya penggembosan partainya dan sama halnya dengan kampanye hitam. Karena itu, PKPI pun berencana untuk menindaklanjuti ucapan-ucapan Komisioner KPU terkait rencana hukum lanjutan pasca putusan PTUN.
"Tentu saja KPU sudah melakukan upaya mengembosi PKPI dengan mempublikasikan ke publik yang membuat orang berhitung ulang untuk menjadi caleg PKPI. Dan tentu saja ini bagian dari black campaign, seolah-olah kemenangan PKPI ini tidak murni," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN, hingga diputuskan berhak mengikuti Pemilu 2019.
Putusan itu berujung akan dilaporkanya hakum PTUN karena dinilai KPU telah melangggar kode etik.
Reporter: Yunizafira PutriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaPPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU
Baca Selengkapnya