PKPU dikabulkan pengadilan, First Travel harus kembalikan duit jemaah
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pihak First Travel diwajibkan membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8) kemarin.
Sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Putusan majelis hakim juga menunjuk empat pengurus yang terdaftar di Kemenkumham dan seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kelimanya diberi tugas untuk mengurus proses PKPU First Travel ini.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
-
Kapan batas waktu membatalkan tiket? Batas waktu pembatalan berbeda-beda tergantung metode yang digunakan: Melalui aplikasi KAI Access: maksimal 2 jam sebelum keberangkatan Di loket stasiun: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Bagaimana cara travel menunggak pembayaran? Ikbal mengaku berdasarkan informasi, dari ratusan jemaah, ada 300 orang merupakan warga Makassar.'Inilah kami cari tahu informasinya. Yang jelas itu ada booking seat belum bayar ke maskapai, apakah travel yang di Surabaya, kalau Makassar sudah selesai,' ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (4/9).
Salah satu pengurus PKPU First Travel ini, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, putusan PKPU sementara itu berlaku untuk semua kreditur. Sehingga semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.
"Putusan itu berlaku untuk seluruh kreditur yang merasa dirugikan karena gagal berangkat atau uang tak dikembalikan," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8).
Fahmi mengatakan, dalam waktu 45 hari ini pihaknya bakal mempertemukan calon jemaah dan First Travel untuk mencari solusi damai terkait persoalan tersebut. Tujuan pertemuan itu adalah apakah nantinya pihak First Travel bakal mengembalikan uang seluruh calon jemaah atau menggantinya dengan memberangkatkan umrah para jemaah.
"Kalau masalah ganti rugi dan seterusnya itu belum kita bahas karena kita harus punya salinan putusan dulu baru kita temui debitur dan kreditur," ujar Fahmi.
Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.
"Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusaahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca Selengkapnya