Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU dikabulkan pengadilan, First Travel harus kembalikan duit jemaah

PKPU dikabulkan pengadilan, First Travel harus kembalikan duit jemaah Bos First Travel. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pihak First Travel diwajibkan membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8) kemarin.

Sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Putusan majelis hakim juga menunjuk empat pengurus yang terdaftar di Kemenkumham dan seorang hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat. Kelimanya diberi tugas untuk mengurus proses PKPU First Travel ini.

Orang lain juga bertanya?

Salah satu pengurus PKPU First Travel ini, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, putusan PKPU sementara itu berlaku untuk semua kreditur. Sehingga semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim.

"Putusan itu berlaku untuk seluruh kreditur yang merasa dirugikan karena gagal berangkat atau uang tak dikembalikan," kata Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8).

Fahmi mengatakan, dalam waktu 45 hari ini pihaknya bakal mempertemukan calon jemaah dan First Travel untuk mencari solusi damai terkait persoalan tersebut. Tujuan pertemuan itu adalah apakah nantinya pihak First Travel bakal mengembalikan uang seluruh calon jemaah atau menggantinya dengan memberangkatkan umrah para jemaah.

"Kalau masalah ganti rugi dan seterusnya itu belum kita bahas karena kita harus punya salinan putusan dulu baru kita temui debitur dan kreditur," ujar Fahmi.

Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.

"Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusaahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya

Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Baca Selengkapnya
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya