PKPU 12/2005 dianggap tak masuk akal, PDIP siap gugat KPU
Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, tentang pencalonan kepala daerah, mendapat perlawanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Protes itu khusus dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah Surabaya, Jawa Timur.
Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya mengaku akan mengajukan gugatan, karena menganggap aturan itu menyalahi undang-undang. Tak tanggung-tanggung, gugatan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan diajukan kepada tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dengan menerbitkan PKPU Nomor 12, KPU RI dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangan. "Itu (PKPU Nomor 12) menyalahi undang-undang. Tidak bisa bila hanya ada satu calon, kemudian pilkada serentak harus ditunda," kata Whisnu usai mengikuti acara Halal bi Halal di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini menyatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan pihaknya ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan.
"Gugatan ke MK, untuk mengajukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar. Sedangkan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang," ujar Whisnu.
Politikus akrab disapa WS ini menyatakan, gugatan dari pihaknya itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, sebelum diajukan, pihaknya terlebih dulu membahas persiapan gugatan dalam rapat internal.
"Hari ini (22/7), kita rapat internal, rencananya minggu ini kita ajukan," ucap alumnus FTSP Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) itu.
Calon petahana Wali Kota Surabaya ini menuding, justru dengan terbitnya PKPU Nomor 12 malah nampaknya tidak ingin mensukseskan Pilkada serentak, tapi malah bertujuan mengulur agenda pilkada.
"Jadi semangatnya bukan menyukseskan, tapi malah mengulur-ulur Pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia," tambah Whisnu.
Whisnu menyampaikan, dalam Pasal 89 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tercantum, "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, di pasal yang sama ayat (2) berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya".
"Masa perpanjangan yang hanya tiga hari itu sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU Nomor 12, hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftaran," keluh putra mantan Sekjen DPP PDIP, (Almarhum) Sutjipto.
Dengan alasan itulah, Whisnu menganggap terbitnya PKPU Nomor 12 sangat tidak masuk akal. "Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda. PKPU 12 melebihi amanat undang-undang".
Kendati demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan. "Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," sambung Whisnu.
Whisnu mengaku sudah melaporkan langkah-langkah hukum buat menggugat PKPU nomor 12/2015 itu ke DPP PDIP. Menurut dia, upayanya itu sudah direstui oleh pusat. "Sebab, fenomena pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya. Sehingga DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita (DPC PDIP Surabaya). Mereka (DPP PDIP) juga akan melakukan langkah-langkah hukumnya," tutup Whisnu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca Selengkapnya