PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen
Merdeka.com - Aturan batasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan atas aturan tersebut.
Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Dengan secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohonan yaitu permohonan pertama DPP PKS, dan pemohon kedua doktor Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Adapun Syaikhu menyampaikan beberapa alasan melayangkan gugatan, pertama PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20% yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.
Menurutnya, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisamemperkuat sistem demokrasi, termasuk membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada pilpres 2024 nanti.
Pasalnya, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya Syaikhu bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya
Minta Ambang Batas Jadi 7-9%
Adapun dari hasil kajian tim hukum PKS, kata Syaikhu, berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. Telah banyak yang gagal untuk mengubah abang batas 20% sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk Undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," bebernya.
Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka dia meminta angka yang pas untuk ambang batas yakni 7-9%.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR. Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS," tuturnya.
"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu demikian," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMereka adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca Selengkapnya