Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen

PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen Presiden PKS Ahmad Syaikhu ajukan gugat ke MK. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Aturan batasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan atas aturan tersebut.

Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Dengan secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohonan yaitu permohonan pertama DPP PKS, dan pemohon kedua doktor Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Orang lain juga bertanya?

Adapun Syaikhu menyampaikan beberapa alasan melayangkan gugatan, pertama PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20% yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

Menurutnya, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisamemperkuat sistem demokrasi, termasuk membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada pilpres 2024 nanti.

Pasalnya, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya Syaikhu bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya

Minta Ambang Batas Jadi 7-9%

Adapun dari hasil kajian tim hukum PKS, kata Syaikhu, berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. Telah banyak yang gagal untuk mengubah abang batas 20% sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk Undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," bebernya.

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka dia meminta angka yang pas untuk ambang batas yakni 7-9%.

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR. Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu demikian," tambahnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Profil Singkat Empat Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Dikabulkan MK
Profil Singkat Empat Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Dikabulkan MK

Mereka adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya