Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Korupsi yang banyak supaya hukumannya ringan

PKS: Korupsi yang banyak supaya hukumannya ringan Hidayat Nur Wahid. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) geram dengan pemberian vonis terhadap mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq seberat 16 tahun penjara. Vonis ini dianggap lebih berat dibandingkan dengan korupsi di Hambalang, SKK Migas dan korupsi lainnya.

Akibat kegeramannya itu, anggota majelis syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai penegakan hukum di Indonesia jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, publik disajikan hukuman ringan bagi koruptor padahal telah merugikan negara puluhan miliar hingga triliunan rupiah.

"Kalau mau korupsi, korupsilah sebanyak-banyaknya agar hukumannya ringan. Ini kaidah hukum yang tidak adil," ujar Hidayat dengan nada menyindir koruptor lain yang dihukum ringan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Orang lain juga bertanya?

Hidayat mengakui, jika vonis yang diberikan kepada Lutfi merupakan hukuman terbesar yang dijatuhkan hakim dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal nilai korupsinya sebesar Rp 1,3 miliar dan jauh lebih kecil dibandingkan kasus-kasus besar lainnya.

Kemudian, Hidayat membandingkan dengan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya divonis 4 tahun penjara. Padahal nilai korupsi Nazaruddin berlipat-lipat dibandingkan Lutfhi.

Demikian juga dalam kasus bailout Bank Century, dimana Robert Tantular yang mencapai Rp 1 triliun hanya divonis 4 tahun. Kemudian Hidayat juga menyayangkan kasus suap SKK Migas, Simon yang hanya dituntut hanya 4 tahun penjara. Padahal nilai korupsinya jauh lebih besar dibanding Luthfi.

"Nazar terbukti kena 4 tahun. Robet Tantular dengan uang lebih Rp 1 triliun kena 4 tahun juga. SKK Migas Rp 12 M juga dituntutnya 4 tahun," ketus Hidayat.

"Pak Luthfi yang dituduh dengan Fathanah dan disampaikan jaksa dan hakim, Fathanah diduga menerima Rp 1,3 miliar yang tidak satu rupiah pun merugikan uang negara, divonis 16 tahun. Jadi kalau ingin korupsi korupsilah yang banyak, supaya hukumannya ringan," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya