PKS: KPK saat Ini Ada di Ujung Tanduk
Merdeka.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai kondisi KPK sedang berada di ujung tanduk. Sebab 75 pegawai KPK terancam diberhentikan lantaran tidak lolos tes kebangsaan. Dia menilai, ada upaya pemberantasan korupsi dikerdilkan, dilumpuhkan hingga dimatikan.
"Jika dilihat, kondisi kita dalam pemberantasan korupsi saat ini kian parah di bulan Ramadan, miris. Bulan yang semestinya membentuk pribadi kita yang antikorupsi dan antisuap. Dapat dikatakan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mau dikerdilkan, atau mau dilumpuhkan, tetapi memang ingin dimatikan," ujar Mardani kepada wartawan, Senin (10/5).
"Publik perlu menyadari bahwa KPK saat ini benar-benar ada di ujung tanduk. Setidaknya ada tiga monumen reformasi, yakni KPK, KPU, hingga Mahkamah Konstitusi. Monumen yang didirikan oleh mahasiswa, LSM dan akademisi di 1998. Kita tidak ingin salah satunya hancur lebur dan jadi buta huruf terhadap keadilan," tegasnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Mardani mengatakan, tes wawasan kebangsaan tidak ada dalam UU KPK. Dalam revisi sebelumnya hanya mengatur alih status kepegawaian.
"Lucu jika melihat test ini karena secara peraturan per UU KPK yang baru tidak mengatur alih status kepegawaian KPK melalui test wawasan kebangsaan," ucapnya.
Jika pegawai dianggap radikal, Mardani bilang justru memberantas korupsi perlu dilakukan secara 'radikal'. Sebab para koruptor pun radikal.
"Mesti diingat, terkadang memberantas korupsi perlu dilakukan dengan 'radikal' karena para koruptor pun juga radikal. Alur, jenis tes sampai soal-soal dalam tes pun harus sudah dikurasi dengan baik. Jika sekarang menimbulkan pertanyaan publik, sesuai asas transparansi, mesti diumumkan ke publik. Jika tidak, skandal nasional KPK ini kian larut," kata Mardani.
Mardani menyinggung operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk. Operasi ini justru dipimpin oleh pegawai KPK.
"Masih terus berprestasi meskipun diterpa isu tersingkir. Sekali lagi kita perlu menjaga KPK, kita perlu merawat KPK, dan kita perlu mempertahankan KPK yang berintegritas. Kalau KPK ter suborganisasi terus menerus, maka tanda-tanda yang buruk bagi kemajuan bangsa ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya