PKS Minta Pemerintah Lakukan Lockdown: PPKM Darurat Itu Main-Main
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar meminta pemerintah segera melakukan karantina wilayah atau lockdown. Menurutnya, cara lockdown paling tepat dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
"Pemerintah pusat harus melakukan lockdown atau kekarantinaan wilayah bukan mikro atau PPKM darurat, tidak ada kata lain kecuali lockdown," katanya saat rapat virtual Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (5/7).
Menurutnya, pemerintah harus mengikuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dia meminta pemerintah harus kembali ke undang-undang yang ada dalam penanganan pandemi ini.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
"PPKM Darurat PPKM darurat itu adalah main-main, tidak boleh kita main main dengan kesehatan ini, jadi itu kesimpulan saya," ujarnya.
Menurutnya, lonjakan kasus positif corona saat ini tidak tertangani dan meningkat terus menerus. Akhirnya keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate) menjadi tinggi.
"BOR ini 70 sampai 75 persen itu sudah lockdown, tapi kita sudah di atas 90 persen, bahkan ada yang sudah 100 persen," ungkapnya.
"Belum lagi kita tidak bisa pandemi Covid ini juga makin memburuknnya karena faktor keberadaan mutasi virus, baik delta, alpha, kemudian tenaga kesehatan gugur, oksigen yang kurang, obat-obatan terbatas, pasien yang terus menerus berdatangan," tuturnya.
Ansory tetap pada pendiriannya agar lockdown dilakukan. Lockdown tersebut juga bisa dilakukan untuk provinsi atau kabupaten saja.
"Kalau walaupun saya sendiri, saya mengusulkan walau sendiri dalam salah satu rapat kita dalam sore hari ini kita memutuskan untuk lockdown, karantina wilayah ataupun kekarantinaan lokal, mungkin provinsi saja, atau kabupaten kota, ini harus dilakukan, kalau gak kita bisa kolaps, keos kita," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca Selengkapnya