PKS Minta RUU KUHP Disahkan Periode Sekarang
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PKS Almuzammil Yusuf menginterupsi rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap RUU KUHP yang ditunda. PKS meminta RUU KUHP disahkan periode sekarang dengan catatan pasal penghinaan presiden dihapus.
"Pasal penghinaan presiden itu kita cabut, dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan pemerintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari satu abad," ujar Almuzammil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Menurut PKS, perlu memisahkan undang-undang peninggalan kolonial Belanda. Umurnya, kata Almuzammil sudah mencapai 101 tahun terhitung dari 1 Januari 1918.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Untuk memiliki KUHP karya anak bangsa yang sesuai dengan moralitas bangsa norma pancasila dan konstitusi negara kita," kata dia.
PKS meminta pasal 218, 219 dan 220 tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Almuzammil menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 13/2006, dan No 6/2007 mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.
"Dengan pertimbangan MK yaitu: menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," jelasnya.
Alasan kedua PKS, pasal tersebut mengancam kebebasan pers bila tulisan kritik kepada presiden dianggap menghina. Hal itu berpotensi membuat kekuasaan yang otoriter.
"Padahal presiden wakil presiden telah mendapatkan hak prerogatifnya yang luas sebagai pemerintah maka harusnya siap dikoreksi oleh warganya," ucapnya.
Terakhir, Almuzammil menyoroti turunnya indeks demokrasi Indonesia. Pada 2017-2018, hak politik turun 0,84 poin dan hak sipil turun 0,29 poin.
"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnyasurat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca Selengkapnya