PKS Nilai Sangat Tak Pantas PPN Sembako Dijadikan Wacana di Masa Pandemi
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritisi adanya wacana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Menurutnya, wacana tersebut tidak pantas digulirkan.
"Kalau ini dijadikan wacana saya kira enggak pantas, jadi wacana saja enggak pantas apalagi jadi RUU begitu," katanya dalam diskusi 'Publik Teriak, Sembako Dipajak', Sabtu (12/6).
Menurut Ketua DPP PKS bidang Ekonomi ini, wacana PPN untuk sembako tidak tepat di masa pandemi. Di mana ekonomi negara belum pulih dan keuangan masyarakat melorot.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin membantu mengatasi mahalnya beras? 'Untuk itu, kami ingin mendorong pemerintah supaya terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas harga beras,' ungkap Puteri.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang Komisi XI DPR tekankan soal pinjol? 'Kepada masyarakat agar meminjam ke entitas yang resmi dan terdaftar di OJK. Kami juga tekankan bahwa pinjol semestinya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan kepentingan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tak hanya itu, kami juga berpesan agar pinjaman dilakukan sesuai dengan kemampuan agar nantinya tidak gagal bayar dan menjadi korban pinjol ilegal,' ujar Puteri saat dihubungi, Kamis (4/4).
"Jadi kalau memang ini ada poinnya jadi wacana aja gak pantas di masa sekarang dimana kondisi pandemi ekonomi kita belum pulih, masyarakat juga belum pulih, masalah kita sangat banyak, kesehatan, kesejahteraan. Mewacanakan ini gak pantas banget apalagi kalau ada di dalam draf RUU nya," ujarnya.
Dia menyebut, Komisi XI DPR mencermati wacana PPN sembako dari pemerintah ini. Bila terkait reformasi perpajakan, DPR sepakat dimana sistem perpajakan. memang perlu direformasi. Tetapi, prinsip dari reformasi perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
"Tapi mewacanakan kayak gini gak pantas bahwa PPN untuk sembako, sembako yang tadinya termasuk barang barang yang dikecualikan untuk dikenakan PPN kemudian dicabut dari pengecualian itu sangat tidak logis," jelasnya.
"Apalagi di masa pandemi sekarang ini dimana pemerintah harusnya memikirkan bagaimana ketersediaan pangan yang cukup untuk masyarakat, sehingga masyarakat kita memiliki gizi yang sehat, harga yang terjangkau bahan makanan, bukan justru mengenakan pajak bagi sembako," tegas Anis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaPanja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya