PKS Nilai SKB 3 Menteri Soal Pakaian Sekolah Berlebihan, Perlu Dicabut
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X dari FPKS, Abdul Fikri Faqih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah. Menurutnya SKB itu berlebihan.
"Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB," katanya dalam keterangan, Senin (8/2).
Fikri khawatir SKB 3 menteri justru memicu konflik antara pusat-daerah. Menurutnya, SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa Kazakhstan melarang jilbab di sekolah? Menurut pernyataan di situs web pemerintah Kazakhstan, kebijakan baru ini diberlakukan atas dasar menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan anggapan bahwa setiap atribut, simbol, elemen dengan satu atau lain cara menyiratkan propaganda dogma yang terkait, serta mencegah keuntungan dari agama manapun di negara itu.
-
Apa tindakan para siswi yang protes larangan jilbab? Sebagai bentuk protes, para siswi membakar buku-buku latihan mereka dan menuntut hak untuk mengenakan pakaian Muslim dan meminta teman-teman mereka untuk mencoba jilbab secara langsung di jalan.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Kenapa Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan. 'Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi,' kata Prof Wihana saat mendampingi Menhub mendatangi rumah duka Putu di Bali.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
Dalam pandangannya, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren. Yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
SKB yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini muncul sebagai respon atas kasus wajib berjilbab di SMKN 2 Kota Padang.
Menurutnya, kasus di Padang bukan soal intoleransi. Namun kearifan lokal. "Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat," imbuh Fikri.
Menurutnya, terbitnya SKB itu justru bertentangan dengan konstitusi. Karena sudah ada aturan yang ditetapkan sebelumnya.
"Faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang? Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait munculnya polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dia menegaskan, SKB tersebut sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya di Jakarta, Minggu (7/2).
Zainut menjelaskan, SKB 3 Menteri itu menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih. Apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut, tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Sehingga dengan ketentuan itu, siswa beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Jaminan itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," ucap Waketum PPP ini.
Menurutnya, substansi SKB itu secara tegas tidak melarang untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini menambahkan, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
Hadirnya SKB juga diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," ucapnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaDPR panggil Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaMuhaimin, atau biasa disapa Cak Imin mengatakan, masalah tersebut berawal dari paksaan
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaSekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca Selengkapnya