PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Merdeka.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. Ia menilai, rangkap jabatan Ari sebagai Wakil Komisaris BRI tidak masuk akal. Sebab, Statuta UI jelas melarang rektor rangkap jabatan di BUMN.
Sebagai Rektor UI, kata Mardani, Ari seharusnya menjadi contoh moral dan intelektual kampus.
"Posisi rektor itu cermin moral dan intelektual kampus. Mesti jadi contoh. Kedua, perangkapan yang terjadi sesuatu yang tidak masuk di akal. Statuta jika belum berubah mestinya dijadikan rujukan," ujar Mardani melalui pesan singkat, Selasa (29/6).
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Bagaimana sikap Ganjar terhadap Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
Mardani menilai, perlu diusut rangkap jabatan Rektor UI ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Dikti serta Kementerian BUMN perlu bersuara.
"Kementerian Dikti dan BUMN perlu bersuara. Menjelaskan ke publik," kata dia.
Tidak menutup pula rangkap jabatan serupa terjadi di universitas lain. Anggota DPR RI ini menilai, hal ini perlu menjadi momentum pembenahan BUMN.
"Publik harus mengawal semua proses ini secara transparan. Dan bukan tidak mungkin ada kondisi serupa di tempat lain. Dan ini bisa jadi momentum merapikan BUMN," ujar Mardani.
Sebelumnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik. Gara-garanya, pihak UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang buat meme bernada kritik terhadap Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
Belakangan, posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN pun terungkap. Hal ini dinilai sejumlah kalangan tak etis.
Ari diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Begitu juga dengan Ari Kuncoro.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya.
Diketahui, dalam website mwa.ui.ac.id, Majelis Wali Amat beranggotakan 17 orang. Mereka telah diangkat pada 26 Maret 2019 sesuai SK Menristekdikti RI nomer 11566/M/KP/2019 :
Ketua MWA UI : Saleh HusinSekretaris MWA UI : Wiku B.B. AdisasmitoMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Ex-officio MWA UIN)Rektor UI (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Anggota MWA UI :Wakil Dosen - Bambang P.S BrodjonegoroWakil Dosen -Corina D.S RinatoputraWakil Dosen -Fredy B.L.TobingWakil Dosen - Sri MardiyatiWakil Dosen - Sri Mulyani IndrawatiWakil Dosen -Yosi Kusuma EriwatiWakil Masyarakat -Darmin NasutionWakil Masyarakat - Erick ThohirWakil Masyarakat - Hans KartikahadiWakil Masyarakat - Jonathan TahirWakil Masyarakat - Noni S.A. PurnomoWakil Tenaga Pendidikan - Luluk Tri WulandariWakil Mahasiswa - Ahmad Naufal Hilmy
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaJabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengadukan mahasiswa bernama Khairiq Anhar mengkritik kebijakan biaya kuliah.
Baca SelengkapnyaTindakan intimidasi tentunya sangat disayangkan, untuk membuat video yang intinya mendukung pemerintah.
Baca SelengkapnyaKampus memiliki kebebasan akademik untuk menyuarakan pandangan mereka.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaFirlie mengklaim Kadin Indonesia secara AD/ART masih dipimpin oleh Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaRektor mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Baca SelengkapnyaBEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKadin Indonesia menyatakan Munaslub yang memilih Anindya Bakrie tidak sah.
Baca Selengkapnya