PKS Soal Pemindahan Ibu Kota: Jokowi Harus Revisi UU Tentang Pemprov DKI Jakarta
Merdeka.com - Fraksi PKS menilai rencana pemindahan ibu kota negara yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tak jelas. Sampai saat ini DPR juga belum menerima proposal rencana tersebut dan masih sebatas wacana. Lokasi juga belum ditetapkan meski sudah disampaikan pemerintah akan dibangun di Kalimantan. Karena itulah PKS juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati.
"Catatan untuk perpindahan ibu kota baik secara ekonomis, yuridis dan ekologis, intinya harus hati-hati. Enggak bisa cuma minta izin, tetapi harus dijalankan prosesnya, pasti ada revisi undang-undang ya di kita UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus diubah," jelas anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Mardani mengatakan rencana pemindahan ibu kota masih pada tataran wacana dan prosedurnya belum dilaksanakan seperti tak ada alokasi anggaran di RAPBN 2020. Padahal, Jokowi telah secara resmi meminta izin pemindahan ibu kota.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
-
Kapan Jokowi akan pindah ke IKN? Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah siap untuk berkantor di IKN pada Juli mendatang.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
"Padahal Pak Jokowi pas ngomong yang siang minta izin, kalau dia sudah (ngomong) di acara resmi mestinya kelihatan di postur APBN ya," ujarnya.
"Beberapa teman mengatakan kita akan membuat smart budgeting, public private partnership. Kalau seperti itu ya harus open to public, harus transparan," lanjutnya.
Jangan sampai, sambungnya, program pemindahan ibu kota ini sudah disiapkan pihak swasta secara tertutup. Itu harus dibuka kepada publik, termasuk sumber dananya.
Mardani juga mengatakan, gejolak harga yang tidak produktif harus diantisipasi, khususnya di wilayah yang nantinya akan ditetapkan sebagai lokasi definitif ibu kota negara yang baru. Karena jika gejolak harga tak diantisipasi, masyarakat yang akan terdampak.
"Misal gini, harga tanah Palangkaraya yang biasanya Rp 1 juta ketika dibangun rumah katakan rumah sederhana bersubsidi, ketika ada isu ini langsung diserbu jadinya harganya Rp 4 juta," jelasnya.
Mardani juga menilai jika sektor swasta yang masuk dalam proyek pemindahan ibu kota justru akan berbahaya. Aset nantinya hanya akan dikuasai orang kaya jika konsepnya tidak didesain dengan baik.
"Sangat berbahaya apalagi ketika kita melihat, rasio gini kita masih di 0,38, turun itu tipis cuma 0,38 lebih, kemampuan daya beli masyarakat rendah akhirnya yang terjadi nanti akan ada pada piramida lagi itu, 20% orang kaya menguasai 80% aset di ibu kota baru kalau tidak didesain dengan baik. Saya pikir di sini perlu leadership yang kuat, dan leadership yang kuat itu memerlukan oposisi yang kuat, tidak ketika oposisinya tidak kuat, ide besar ini akan menjadi peluang juga, berpeluang menjadi fraud kalau tidak diawasi," jelasnya.
Komisi II secara khusus belum menerima dokumen terkait pemindahan ibu kota ini. Walaupun telah ada kajian, DPR perlu proposal resmi. Mardani menambahkan, belum dimasukkannya anggaran dalam RAPBN karena belum payung hukumnya.
"Kita menunggu proposal resmi, ini loh RUU yang diajukan minimal tadi yang saya bilang UU 29 tahun 2007 tentang kedudukan ibu kota DKI, berarti harus berubah dan bukan cuma itu, double package harusnya, karena dia undang-undang ini belum masih tetap undang-undang nomor 29 tahun 2007 kan penetapan kekhususan DKI sebagai ibukota negara, itu nanti designnya seperti apa," jelasnya.
"Kita open to discuss tetapi proposalnya jelas dan akuntabel dan jangan lupa aktivasi publiknya ada," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaPerlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPKS sepakat dengan Anies bahwa memindahkan ibu kota tidak serta merta akan terjadi pemerataan.
Baca SelengkapnyaTaki berharap tentang kepindahan Ibu Kota harus dikaji secara komprehensif tidak sekadar kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaAlmuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, untuk pindah ke IKN diperlukan kesiapan seperti rumah sakit, pendidikan, hingga logistik.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaDasco menjelaskan, Prabowo tengah mengkaji Keppres itu dan pada saat yang tepat bakal diumumkan.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca Selengkapnya