Pledoi Heru Hidayat, Bantah Tuduhan Jaksa Soal Kendalikan 13 MI Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat membantah tuduhan jaksa terkait pengendalian 13 manajer investasi (MI). Bantahan itu dibacakan dalam nota pembelaan atau pledoinya.
"Tidak satupun MI dihadirkan dalam persidangan yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan saya. Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?" tanya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk itu dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Kamis (22/10).
Karenanya, menurutnya, menjadi wajar ketika dirinya mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pengendali 13 MI. Padahal, diyakininya, fakta persidangan berkata lain.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Meisya Siregar merasa perlu klarifikasi? Meisya Siregar pun merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan mengungkapkan penyesalannya terhadap headline yang berpotensi merusak citra pernikahannya dengan pencipta lagu 'Bunga Terakhir'.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
"Sebagai orang awam dalam bidang hukum, saya memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat," singgung Heru.
Sebelumnya diberitakan, Heru juga membantah dalam pledoinya telah menikmati aliran dana Rp10 triliun dari hasil kasus Jiwasraya. Menurutnya, data BPK merinci bahwa harta kekayaan dimilikinya tidak sampai sebanyak itu.
"Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun ?" bela Heru.
Karenanya, lanjut dia, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun tersebut.
"Sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun," Heru menandasi.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya