Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi Anak Alex Noerdin: Seolah-olah Semua Uang Keluarga Saya dari Perbuatan Haram

Pleidoi Anak Alex Noerdin: Seolah-olah Semua Uang Keluarga Saya dari Perbuatan Haram Dodi Reza Alex Noerdin Kembali Jalani Sidang Lanjutan. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex membantah menerima fee dari sejumlah proyek di kabupaten itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.

Bantahan itu disampaikan Dodi Reza Alex dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (23/6).

Dodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang.Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.

Dengan menyebut nama tuhan, membantah seluruh dakwaan JPU.

"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkap Dodi.

Fee dimaksud adalah fee sebesar Rp270 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddy Umary.

Ada juga uang Rp1,5 miliar yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas dan disita saat ajudan Dodi datang ke KPK.

Dodi kukuh uang tersebut milik ibunya untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin. Ketika itu, Alex tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel.

"Kalau memang uang haram, tidak mungkin saya berinisiatif tanpa beban menginformasikan kepada penyelidik yang menanyakan keberadaan ajudan saya yang kebetulan sedang saya minta untuk mengantar uang tersebut ke kantor pengacara," kata dia.

"Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya datang ke gedung KPK dengan membawa uang sebanyak itu," sambung Dodi.

Dodi mengaku kaget dalam penyidikan dan persidangan ada pertanyaan apa maksud dari tulisan-tulisan pada sobekan kertas pada setiap bundel uang tersebut.

Tulisan-tulisan yang tidak jelas siapa penulisnya dan dirinya pun tidak mengerti kenapa tiba-tiba muncul tulisan tersebut.

"Lagi pula pada saat disita tidak pernah diperlihatkan fisiknya kepada saya sebagaimana tertera dalam berita acara penyitaan, tidak ada kertas-kertas bertuliskan tangan yang dimaksud oleh penuntut umum," ujarnya.

"Bagaimana saya buktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, tim penasihat hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila bukti yang disajikan penuntut umum tidak cukup, maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah," kata dia."Tuntutan 10 tahun sungguh sangat kejam," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Dodi Reza Alex dituntut 10 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek di kabupaten itu.

Dodi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani hukuman.

Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (16/6).

JPU menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai Dodi terbukti menerima suap sebesar 10 persen dari kontraktor sebagai syarat mendapatkan proyek. Dodi juga enggan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara sebagaimana dilakukan para terdakwa lain.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar hasil fee dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy yang berstatus terpidana.

Selain itu, terdakwa dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim menyita uang Rp1,5 miliar yang dibawa ajudan terdakwa sebagai barang bukti karena tidak jelas asal-usulnya.

Uang itu patut diduga adalah pemberian fee dari kontraktor kepada Dodi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum

Anak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan

Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya